10 Banjar di Sulahan Dimekarkan Jadi 2 Desa
Bupati Bangli
Sang Nyoman Sedana Arta
Desa Persiapan Lumbuan
Pemekaran
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dewa Agung Putu Purnama
Dalam pemekaran ini, Banjar Lumbuan, Kikian Kebon, Alisbintang, Bungkuan, dan Cekeng, masuk dalam Desa Persiapan Lumbuan. Sedangkan banjar lainnya masuk Desa Sulahan.
BANGLI, NusaBali
Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, resmi dimekarkan. Desa dengan 10 banjar ini kini dibagi menjadi bagian Desa Sulahan dan Desa Persiapan Lumbuan. Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 15 Tahun 2024 tentang Pembentukan Desa Periapan Luambuan, Kecamatan Susut. Penandatangan berlangsung di Pura Puseh Bale Agung Lumbuan, Sabtu (13/7).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bangli, Dewa Agung Putu Purnama mengatakan pemekaran dilakukan berdasarkan usulan masyarakat. Berkait dengan usulan tersebut, pihaknya bersama OPD terkait melakukan verifikasi. Baik itu jumlah penduduk, luas wilayah, administrasi hingga fasilitas pendukung. Setelah terpenuhi, maka usulan diajukan ke Bupati. "Masyrakat menyatakan sepakat untuk dilaksanakan pemekaran. Tokoh masyarakat menyampaikan langsung kepada Bupati. Kemarin (Sabtu) dilakukan pendatanagan Perbup Nomor 15 tahun 2024," jelasnya Minggu (14/7).
Menurut Agung Purnama, Desa Sulahan awalnya 10 banjar yakni Banjar Lumbuan, Kikian, Kebon, Alisbintang, Bungkuan, Cekeng. Berikutnya ada Banjar Sulahan, Tanggahan Peken, Tanggahan Gunung, dan Jalan Bau. Dalam pemekaran ini, Banjar Lumbuan, Kikian Kebon, Alisbintang, Bungkuan, dan Cekeng, masuk dalam Desa Persiapan Lumbuan. Sedangkan banjar lainnya masuk Desa Sulahan.
"Ada beberapa asalan mendasari dilakukan pemekaran, selain melihat perkembangan penduduk juga mengingatkan pemerataan pembangunan di Daerah," sebutnya. Seletah terbit Perbup, nantinya dilakukan pengusulan ke Pemprov Bali. Pejabat asal Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, ini menyampaikan usulan ke Provinsi Bali ditarget Juli 2024. "Kami terus berproses, nanti dipersiapkan untuk hingga penjabat perbekel," kata Agung Purnama.
Di sisi lain, Bupati Sedana Arta menjelaskan tujuan diadakannya pemekaran desa tersebut untuk mempercepat pemerataan pembangunan yang pada akhirnya akan memperkokoh keberadaan masyarakat. “Kami ucapkan selamat kepada masyarakat Desa Sulahan atas kesepakatan ini. Semoga dengan adanya pemekaran Desa ini, bisa membuat kehidupan masyarakat ke depan lebih baik lagi,” ucapnya singkat.7esa
1
Komentar