Desa Masih Was-was Kelola APBDes
Dana desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat ke Klungkung tahun 2017 mencapai Rp 44 miliar.
SEMARAPURA, NusaBali
Besarnya dana desa ini membuat pihak desa masih was-was mengelola APBDes. Mengingat sumber daya manusia (SDM) di masing-masing desa masih lemah. Jika salah pengelolaan gara-gara tidak paham aturan, maka pengelola dana bias terjerat hukum.
Hal itu diakui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Klungkung Wayan Suteja. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada pihak desa agar melakukan pembinaan SDM agar paham tugas. Bila perlu menghadirkan pihak berwajib, seperti Kejaksaan.
“Dana desa besar, menghbiskan memang mudah. Tapi mempertanggungjawabkan yang sulit terlebih SDM di masing-masing desa itu tidak sama,” ujarnya kepada NusaBali, Kamis (10/8). Dalam hal ini pihaknya juga sudah sering memberikan pembinaan kepada pihak desa, serta penekanan agar jangan sampai terjadi penyimpangan. Jika ada penyimpangan, bukan pihak desa saja yang repot, dinas terkait pun akan turut diperiksa menjadi saksi.
Suteja menjelaskan, dana desa untuk 53 desa se-Kabupaten Klungkung mencapai Rp 44.540.097.000. Proses pencairan dua tahap; tahap pertama April-Mei 60 persen atau Rp 26.724.058.200. Setelah pelaporan hingga 31 Juli 2017, dana desa sudah terserap 86,49 persen. “Sesuai persyaratan sebelum mengamprah pencarian dana tahap II, minimal dana yang diserap 75 persen,” ujarnya.
Kata dia, sisa dana tahap I yang belum diserap, kini masih proses pengerjaan di lapangan. Untuk pencairan dana desa tahap II akan dilakukan pada Minggu-minggu ini, Rp 23.113.995.298 atau 40 persen. Pihaknya berahap dana desa itu bisa terserap maksimal di desa. Karena kalau sampai sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) di atas 30 persen akan dikenakan sanksi. “Akan ada penundaan pada tahun berikutnya, itu (silpa) harus dihabiskan dulu,” katanya.
Untuk nominal dana yang digelontor ke masing-masing desa jumlah tidak sama. Karena ada beberapa indikotar pertimbangan. Di antaranya, luasan wilayah, jumlah penduduk, jumlah kemiskinan dan lainnya. “Dana desa ini sudah mulai dilakukan sejak 2015 lalu, memang setiap tahun mengalami peningkatan,” katanya.
Penggunaan dana desa tersebut diperuntukkan terhadap dua bidang yakni pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Masalahnya selama tiga tahun berjalan sejumlah desa masih dominan membangun fisik. Sedangkan bidang pemberdayaan masyarakat minim. “Sudah ada juga beberapa desa yang pembangunannya baik fisik maupun pemberdayaan masyarakat berimbang,” katanya.
Adapun bentuk penyerapan dana desa tersebut, di antaranya Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan menggarap tujuh poin pembangunan fisik dan satu poin pemberdayaan masyarakat berupa kegiatan bantuan siswa miskin. Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, satu poin pembangunan fisik dan satu poin pemberdayaan masyarakat. Kampung Kusamba menggarap dua poin pembangunan fisik dan satu poin pemberdayaan masyarakat, dan seterusnya. “Setelah pembangunan fisik selesai, otomatis akan diperbanyak pemberdayaan masyarakat,” katanya.*wa
Besarnya dana desa ini membuat pihak desa masih was-was mengelola APBDes. Mengingat sumber daya manusia (SDM) di masing-masing desa masih lemah. Jika salah pengelolaan gara-gara tidak paham aturan, maka pengelola dana bias terjerat hukum.
Hal itu diakui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Klungkung Wayan Suteja. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada pihak desa agar melakukan pembinaan SDM agar paham tugas. Bila perlu menghadirkan pihak berwajib, seperti Kejaksaan.
“Dana desa besar, menghbiskan memang mudah. Tapi mempertanggungjawabkan yang sulit terlebih SDM di masing-masing desa itu tidak sama,” ujarnya kepada NusaBali, Kamis (10/8). Dalam hal ini pihaknya juga sudah sering memberikan pembinaan kepada pihak desa, serta penekanan agar jangan sampai terjadi penyimpangan. Jika ada penyimpangan, bukan pihak desa saja yang repot, dinas terkait pun akan turut diperiksa menjadi saksi.
Suteja menjelaskan, dana desa untuk 53 desa se-Kabupaten Klungkung mencapai Rp 44.540.097.000. Proses pencairan dua tahap; tahap pertama April-Mei 60 persen atau Rp 26.724.058.200. Setelah pelaporan hingga 31 Juli 2017, dana desa sudah terserap 86,49 persen. “Sesuai persyaratan sebelum mengamprah pencarian dana tahap II, minimal dana yang diserap 75 persen,” ujarnya.
Kata dia, sisa dana tahap I yang belum diserap, kini masih proses pengerjaan di lapangan. Untuk pencairan dana desa tahap II akan dilakukan pada Minggu-minggu ini, Rp 23.113.995.298 atau 40 persen. Pihaknya berahap dana desa itu bisa terserap maksimal di desa. Karena kalau sampai sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) di atas 30 persen akan dikenakan sanksi. “Akan ada penundaan pada tahun berikutnya, itu (silpa) harus dihabiskan dulu,” katanya.
Untuk nominal dana yang digelontor ke masing-masing desa jumlah tidak sama. Karena ada beberapa indikotar pertimbangan. Di antaranya, luasan wilayah, jumlah penduduk, jumlah kemiskinan dan lainnya. “Dana desa ini sudah mulai dilakukan sejak 2015 lalu, memang setiap tahun mengalami peningkatan,” katanya.
Penggunaan dana desa tersebut diperuntukkan terhadap dua bidang yakni pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Masalahnya selama tiga tahun berjalan sejumlah desa masih dominan membangun fisik. Sedangkan bidang pemberdayaan masyarakat minim. “Sudah ada juga beberapa desa yang pembangunannya baik fisik maupun pemberdayaan masyarakat berimbang,” katanya.
Adapun bentuk penyerapan dana desa tersebut, di antaranya Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan menggarap tujuh poin pembangunan fisik dan satu poin pemberdayaan masyarakat berupa kegiatan bantuan siswa miskin. Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, satu poin pembangunan fisik dan satu poin pemberdayaan masyarakat. Kampung Kusamba menggarap dua poin pembangunan fisik dan satu poin pemberdayaan masyarakat, dan seterusnya. “Setelah pembangunan fisik selesai, otomatis akan diperbanyak pemberdayaan masyarakat,” katanya.*wa
Komentar