Tabanan Keluarkan SE Larang ASN Judi Online
Sekda Tabanan I Gede Susila minta seluruh OPD Pemkab Tabanan mensosialisasikan SE Nomor 2/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Online di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
TABANAN, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan pemda setempat untuk mengakses judi online. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Online di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberantasan Judi Online dan atau Judi Slot.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila, menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan profesional bagi ASN dan non-ASN.
“Judi online dapat mengganggu konsentrasi dan kinerja ASN dan non-ASN dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Sekda Susila ketika dikonfirmasi, Senin (15/7).
Selain itu, tegas dia, judi online juga dapat menimbulkan dampak negatif lainnya, seperti kecanduan, kerugian finansial, dan masalah sosial.
“Oleh karena itu, kami perlu mengambil langkah tegas untuk mencegah ASN dan non-ASN terlibat dalam judi online,” tegas Sekda Susila.
Sekda Susila meminta kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tabanan untuk mensosialisasikan larangan ini kepada seluruh ASN dan non-ASN di bawah tanggung jawabnya. “Kami juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran ini,” imbuhnya.
Bagi ASN dan non-ASN yang kedapatan melanggar larangan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelunnya, Sekretaris Diskominfo Tabanan I Gusti Putu Anom Winiantara mengatakan telah membentuk tim pengawasan judi online. Tim ini terdiri dari Inspektorat Tabanan, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Satpol PP, dan Diskominfo.
Menurutnya tim pengawasan ini dibuat untuk mencegah adanya ASN yang terlibat judi online. Karena itu tim pengawasan ini akan melakukan sidak ke masing-masing OPD. “Jika ada yang terlibat otomatis akan dibina,” kata Anom.
Saat ini, menurut Anom, untuk memaksimalkan kinerja tim, pihaknya telah menyiapkan skema pengawasan untuk praktik perjudian online di lingkungan ASN.
Pengawasan yang dimaksud sifatnya pengawasan melekat dan pengawasan siber. Pengawasan melekat ini nantinya pelaporan secara berjenjang dilakukan atau hirarki secara struktur organisasi.
Sedangkan pengawasan secara teknologi dilakukan Diskominfo untuk memantau media komunikasi maupun media resmi lainnya. “Skema demikian masih kami godok dengan tim. Sehingga nantinya dapat kami lakukan sidak kepada ASN,” tandas pria yang sempat menjabat Kabag Humas dan Protokol Setda Tabanan ini. 7 des
Komentar