Vila Sarang Ratusan WNA Lakukan Skimming Bakal Operasi Kembali
TABANAN, NusaBali - Villa Hati Indah (HI) yang sempat menjadi sarang 103 warga negara asing (WNA) melakukan aksi skimming rencananya bakal dioperasikan kembali. Izin kembali beroperasi diberikan, dengan syarat harus tunduk terhadap peraturan terutama peraturan adat.
Kelian Dinas Banjar Batan Wani Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan, I Putu Sukariawan mengatakan Villa HI memang bakal beroperasi kembali. Itu setelah pihak Imigrasi menyerahkan kunci kepada pengelola. “Kunci sudah diserahkan tiga hari lalu (Sabtu, 13/7). Saya juga menyaksikan,” kata Sukariawan ketika dikonfirmasi, Senin (15/7)
Disebutkannya, setelah kunci diserahkan vila bakal kembali beroperasi. Saat ini pengelola tengah melakukan penataan dan pembersihan di lokasi usai penggerebekan pada Juni lalu. “Tepatnya bulan apa beroperasi kami belum tahu, bisa saja 2 sampai 6 bulan ke depan karena sekarang sedang pembersihan,” tegasnya.
Sukariawan pun sudah memberikan peringatan kepada pengelola untuk mematuhi peraturan adat. Apabila ada yang menyewa vila tersebut harus tunduk dengan aturan. Terutama petugas wajib diberikan akses masuk ke kawasan vila bila ada sidak ataupun pengawasan lainnya.
Selain itu, tegas Sukariawan, sesuai dengan rapat koordinasi yang telah dilakukan bersama adat dan desa, agar tidak kembali kecolongan pegawai vila di kawasan Banjar Wani harus melibatkan warga setempat.
“Peraturan ini juga sudah kami sosialisasikan kepada pemilik maupun pengelola vila untuk diikuti. Namun apabila tidak mengikuti aturan yang ada, vila tak diizinkan beroperasi,” tandas Sukariawan.
Seperti berita sebelumnya, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM membekuk 103 WNA Taiwan yang diduga terlibat dalam kejahatan cyber hingga menyalahgunakan izin keimigrasian melalui operasi ‘Bali Becik’ pada Rabu (26/6). Sebagian dari tim Imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah vila di Banjar Wani, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menjelaskan operasi pengawasan ‘Bali Becik’ dilaksanakan pada Rabu malam mulai pukul 10.00 Wita. Dalam operasi tersebut, tim imigrasi berhasil menangkap 103 orang WNA.
Vila yang memiliki luas sekitar 30 are awalnya disebutkan jadi tempat pertukaran pelajaran. Karena itu setiap petugas yang melaksanakan sidak tak diizinkan masuk, hanya sampai di luar vila.
Vila lokasinya memang berada jauh dari perkotaan. Tempatnya berdekatan dengan areal persawahan warga. Vila disewa oleh orang bernama Tandy dan Adrean selama setahun.
Rupanya selama itu vila ini dijadikan tempat melakukan skimming. Penggerebekan oleh Imigrasi ini membuat kaget warga desa, karena selama diakui sebagai tempat pertukaran pelajaran. Warga jarang melihat adanya aktivitas, dan vila selalu terlihat sepi. 7 des
Komentar