Mantan Bendesa dan Perbekel Bedulu Diberi Waktu Satu Minggu
Tuntaskan Masalah Uang Sewa Pelaba Pura Dalem
Paruman
Prajuru Desa Adat Bedulu
Uang Sewa
Pelaba Pura Dalem
Bendesa Adat Bedulu
I Gusti Ngurah Susatya Putra
Perbekel Desa Bedulu
I Putu Ariawan
Uang Rp 368 juta belum jelas rimbanya dan tidak ada yang mau mempertanggungjawabkan.
GIANYAR, NusaBali
Mantan Bendesa Adat Bedulu I Gusti Ngurah Made Serana dan Perbekel Desa Bedulu Putu Ariawan diberikan waktu satu minggu menuntaskan masalah uang sewa lahan pelaba Pura Dalem. Gusti Serana sebagai penanggung jawab kontrak, sedangkan Putu Ariawan sebagai pelaksana. Deadline ini menjadi keputusan paruman krama Desa Adat Bedulu di Bale Paruman Pura Pengastulan, Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Senin (15/7) malam.
“Termasuk usaha Putu Ariawan untuk menyelesaikan dengan perantara atau makelar sesuai keputusan Samuan Desa 19/5 2024 sebesar Rp 3 juta 25 tahun per 36 are. Padahal dalam perjanjian rapat awal saat akan mengontrak, sudah sepakat tidak ada makelar,” jelas Ketua Mudita Kertha Sabha, Drs I Wayan Sudarsana yang memimpin paruman saat dikonfirmasi, Selasa (16/7). Jika tidak tercapai kepastian itu, maka akan ditempuh jalur hukum. Dilaporkan sesuai aturan yang berlaku. Sementara investor yang sejak awal dikhawatirkan melapor terkait penutupan akses jalan itu merupakan haknya untuk mendapatkan keadilan.
Paruman dihadiri Bendesa Adat Bedulu I Gusti Ngurah Susatya Putra, Perbekel Desa Bedulu I Putu Ariawan, mantan Bendesa Bedulu I Gusti Ngurah Made Serana, dan sejumlah tokoh adat. Paruman berlangsung mulai pukul 18.05 Wita berakhir pukul 21.30 Wita. Dalam paruman tersebut dibeberkan saat Bendesa Adat Bedulu dijabat I Gusti Ngurah Made Serana atas persetujuan prajuru desa adat, tanah pelaba pura luas 36 are sepakat dikontrakkan kepada WNA dengan nilai kontrak Rp 2,5 juta x 36 are x 25 tahun.
Namun setelah Bendesa Adat Bedulu I Gusti Ngurah Made Serana diganti dengan Bendesa Adat Bedulu yang baru, krama mulai melakukan penelusuran nilai kontrak tanah tersebut yang diduga menguntungkan oknum. Diduga uang sebanyak Rp 368 juta belum jelas rimbanya dan tidak ada yang mau mempertanggungjawabkan. “Secara administratif mantan Bendesa Adat Bedulu masih harus bertanggungjawab, apalagi persoalan kontrak belum dilimpahkan. Termasuk tidak masuk dalam SPJ saat serah terima jabatan bendesa,” kata Wayan Sudarsana. Sebelum adanya kejelasan, penutupan akses jalan masih berlanjut. 7 nvi
Komentar