nusabali

Disperinaker Tangani 34 Kasus Ketenagakerjaan

  • www.nusabali.com-disperinaker-tangani-34-kasus-ketenagakerjaan

Kasus Ketenagakerjaan meningkat salah satunya dampak dari kondisi pandemi Covid-19 sebelumnya, yang bermula dari penggantian kepemilikan hingga berimbas ke karyawan.

MANGUPURA, NusaBali
Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Badung menangani sedikitnya 34 kasus ketenegakerjaan. Dari jumlah tersebut, 33 kasus terjadi akibat pandangan yang salah dan berujung pada perselisihan, sementara 1 kasus lainnya terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

“Sebagian besar perselisihan ini muncul dari usaha yang bergerak di sektor pariwisata,” ujar Kadisnaker Badung I Putu Eka Merthawan, Selasa (16/7).

Dikatakan, kasus ketenagakerjaan yang ditangani Disperinaker tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu. Tahun ini total keseluruhan kasus yang masuk ke Disperinaker sebanyak 34 kasus, meningkat dibandingkan tahun lalu yang tercatat 25 kasus.

“Tahun lalu 2023 ada 25 kasus, tahun ini sudah 34 hingga Maret. Data ini akumulasi adanya manajemen baru atau kepemilikan baru pasca Covid-19. Kebanyakan perselisihan ini berasal dari sektor pariwisata,” kata Eka Merthawan.

Puluhan kasus ketenagakerjaan tersebut ditangani oleh delapan penyidik ketenagakerjaan yang dimiliki oleh Disperinaker Badung. Dengan kasus ketenagakerjaan yang cukup banyak, Eka Merthawan menyebut pelaksanaan sidang dilakukan bisa dua hingga tiga kali dalam seminggu. 

Lebih jauh diungkapkan, jika puluhan kasus ini merupakan salah satu dampak dari kondisi pandemi Covid-19 sebelumnya, yang bermula dari penggantian kepemilikan hingga berimbas ke karyawan. Birokrat asal Sempidi, Kecamatan Mengwi ini menilai dampak dari Covid-19 pada tahun 2020 silam menjadi penyebab munculnya kasus ketenagakerjan. “Ini pembelajaran bagi kita bersama. Karyawan itu harus kuat dari sisi perjanjiannya. Jangan sampai senang di awal, nangis di akhir,” kata mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (P2KBP3A) Badung ini.

Saat ditanya mengenai posisi Disperinaker dalam permasalahan hubungan industrial, Eka Merthawan menegaskan bahwa Disperinaker memiliki peran yang sangat sentral sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cipta Kerja, yakni sebagai mediator dengan tahapan yang jelas dan terstruktur. “Kami bukanlah hakim. Kami ini selaku mediator. Mediator hubungan industrial. Sebuah perselisihan industrial tidak bisa diselesaikan dengan ujug-ujug ke pengadilan. Melainkan harus melewati proses yang ada di Disperinaker terlebih dahulu,” katanya. 7 ol3

Komentar