Pemkot Berharap Desa Adat Kelola Embung Sanur dan Wantilan Tahura
DENPASAR, NusaBali - Pemkot Denpasar mengharapkan Embung Sanur dan Tahura Ngurah Rai khususnya wantilan yang digunakan saat KTT G20 pada 2022 lalu, diserahkan ke pemkot. Saat ini pengelolaan aset tersebut masih di pemerintah pusat.
Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Selasa (16/7), mengemukakan terkait hal itu, Pemkot Denpasar berharap pengelolaannya bisa diserahkan ke pemkot. Apabila nantinya diserahkan ke pemkot, akan diberikan kepada desa adat setempat untuk mengelola.
“Embung Sanur, Pelabuhan Sanur, Tahura kewenangannya masih pemerintah pusat dan belum diserahkan ke Pemkot Denpasar,” kata Wawali Arya Wibawa.
Dia menambahkan, pemkot sudah memiliki komitmen, saat aset atau lahan diserahkan, maka pengelolaannya akan dilimpahkan ke desa adat. Untuk Embung Sanur diserahkan ke Desa Adat Intaran, Sanur. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk tempat UMKM, jogging track, dan tempat wisata baru. Sementara untuk wantilan di Tahura akan diserahkan ke Desa Adat Kepaon.
“Nanti bisa dikembangkan Embung Sanur jadi tempat UMKM, kalau krodit di Mertasari tarik ke Embung Sanur, lumayan keren untuk wisata keluarga. Namun statusnya masih belum diserahkan oleh pemerintah pusat,” kata Wawali Arya Wibawa.
Embung Sanur yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar menjadi salah satu venue showcase, atau lokasi yang ditunjukkan kepada delegasi peserta KTT G20 pada 2022 lalu.
Embung Sanur dibangun dengan konsep konservasi air dipadu pariwisata dengan fungsi utama untuk pengendalian banjir atau reduksi banjir yang ada di kawasan sekitarnya.
Tetapi, kata Wawali Arya Wibawa, hingga saat ini Embung Sanur masih belum diserahkan pengelolaannya kepada Pemkot Denpasar. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait hal tersebut, termasuk perihal Pelabuhan Sanur.
Demikian pula dengan penataan kawasan mangrove di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang menjadi salah satu lokasi kunjungan KTT G20, hingga saat ini masih dikelola pemerintah pusat.
Dalam Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Denpasar yang dibacakan I Wayan Suwirya pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/7), menyoroti Embung Sanur fasilitasnya tersedia, namun tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Situasinya hampir sama dengan penataan Pantai Sanur, fasilitas tersedia namun tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Apa yang menjadi tujuan utama pembangunan Embung Sanur seharusnya bisa berfungsi dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Suwirya. 7 mis, ant
1
Komentar