nusabali

Simpan Shabu di Rumah Kontrakan, Diganjar 2 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-simpan-shabu-di-rumah-kontrakan-diganjar-2-tahun-penjara

SINGARAJA, NusaBali - Seorang warga asal Banjar Dinas Badung, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, bernama Gede Rediasa alias Rege dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam kasus kepemilikan narkotika. Pria tersebut menyimpan shabu-shabu seberat 0,2 gram di rumah kontrakannya.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Heriyanti dengan hakim anggota Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari. Sidang putusan itu digelar, Senin (15/7) di Ruang Sidang Cakra PN Singaraja, Buleleng.

Terdakwa Gede Rediasa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menyatakan terdakwa Gede Rediasa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri,” ujar hakim dalam putusannya yang diterima NusaBali, Selasa (16/7).

Lanjut hakim, hal tersebut sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sambutannya.

Lebih lanjut majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu plastik klip di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram atau berat bersih 0,10 gram dan satu buah sedotan kaca.

Putusan yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. Dalam sidang pekan sebelumnya, jaksa Nyoman Arif Budiman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntut terdakwa dengan penjara selama tiga tahun.

Adapun Gede Rediasa didakwa dengan dakwaan narkotika. Sebelumnya, ia ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Buleleng pada 21 Februari 2024 lalu sekitar pukul 18.00 Wita. Ia diringkus di rumah kontrakannya di Banjar Dinas Kelodan, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Saat digeledah, polisi mendapati barang bukti shabu-shabu seberat 0,2 gram.7 mzk

Komentar