nusabali

Pukul Petugas Bea Cukai, WNA Asal Chili Disidang

  • www.nusabali.com-pukul-petugas-bea-cukai-wna-asal-chili-disidang

DENPASAR, NusaBali - Felipe Covarrubias Valdes, 59, Warga Negara Asing (WNA) asal Chili menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (16/7) atas kasus penganiayaan terhadap anggota Bea Cukai di wilayah Kuta Utara, Badung.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, insiden pemukulan terjadi di sebuah vila di Jalan Pura Kayu Putih, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara pada Jumat (17/5), sekitar pukul 14.15 wita. Peristiwa bermula saat saksi Angga Menuchtti Arios, seorang anggota Bea Cukai, bersama Subdit II Direktorat Narkoba Polda Bali, sedang melakukan kegiatan ‘Controlled Delivery’ di sekitar lokasi kejadian. Awal perkara Angga datang dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan. Tetapi, tiba-tiba terdakwa datang dan memaki-maki Angga yang baru saja parkir.

“Terdakwa datang dengan amarah dan membentak korban, lalu langsung memerintahkan korban untuk memindahkan motornya, karena tidak terima korban memarkirkan motor di atas tanah yang diakui miliknya,” ungkap JPU.

Untuk menghindari perselisihan, Angga mencoba memindahkan sepeda motornya ke tempat lain. Namun, saat hendak memindahkan sepeda motor, terdakwa langsung menendang kaki kiri Angga, tapi tidak dibalasnya.

Setelah berhasil memindahkan sepeda motornya, Angga kembali ke tempat kejadian untuk melanjutkan pekerjaannya. Namun, terdakwa kembali mendekati dan memaki-maki Angga, sehingga mereka terlibat cekcok. Pada akhirnya terdakwa yang kesal itu tiba-tiba memukul wajah Angga dan mengenai batang hidung Angga sampai mengeluarkan darah.

Usai pemukulan tersebut, Angga meninggalkan lokasi kejadian dan meminta bantuan rekannya, Sindhu Rizky Santoso, yang juga seorang anggota Bea Cukai. Tidak lama kemudian, pihak kepolisian menangkap terdakwa dan membawanya ke Kantor Kepolisian Sektor Kuta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan surat Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Kuta Utara Nomor 445/017/UKP/PKM tanggal 17 Mei 2024, Angga mengalami luka lecet sepanjang satu sentimeter dengan perdarahan aktif terkendali di mukosa hidung kanan dan kiri, serta luka lecet berukuran 0,5 sentimeter kali 1 sentimeter di mukosa bibir atas bagian dalam sisi kiri. 7 cr79

Komentar