nusabali

Tusuk Teman, Diganjar Empat Tahun Bui

  • www.nusabali.com-tusuk-teman-diganjar-empat-tahun-bui

Vonis yang diberikan lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

DENPASAR, NusaBali - Diki Candra, 27, pria asal Kambu, Sulawesi Tenggara ini divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (16/7) sore. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lantaran menusuk temannya karena kesal diperlakukan seperti pembantu.

Majelis Hakim Pimpinan I Wayan Yasa, dalam amarnya menyatakan bahwa terdakwa Diki Candra terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum. “Menjatuhkan pidana selama 4 tahun dikurangi lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Majelis Pimpinan, Selasa (16/7).

Dalam putusan itu, vonis yang diberikan lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, yaitu 5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Terhadap putusan itu Diki Candra melalui penasehat hukumnya sekaligus JPU langsung menerima tanpa pikir-pikir.

Disebutkan juga pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam terhadap saksi korban. Sedangkan, hal yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui semua perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya persidangan, terdakwa juga belum pernah dihukum, serta korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Diki Candra telah melukai rekan sekamarnya Nikolas Lelan, dengan cara menusuk dada korban hingga akhirnya korban harus berbaring di rumah sakit untuk melakukan perawatan intensif. Terungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi di Depo Air Minum Tirta Jaya, Jalan Subur Gang Mirah Hati No 1A, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Kamis, (28/3) sekitar pukul 04.15 Wita.

“Selama tinggal bersama, terdakwa kerap merasa kesal karena korban tidak mau berbagi biaya untuk membeli lauk-pauk. Korban hanya bersedia berpatungan untuk membeli beras, sementara lauk-pauk dan pekerjaan rumah tangga seperti memasak dan mencuci piring sehabis makan selalu dilakukan oleh terdakwa. Hal ini menimbulkan rasa kesal yang berlarut-larut dalam diri terdakwa, yang merasa diperlakukan seperti pembantu oleh korban,” jelas JPU.

Pada pagi hari tanggal 28 Maret 2024, terdakwa yang sedang diliputi amarah melihat korban sedang tidur lelap. Terdakwa kemudian mengambil gunting dari meja di dekat kepala korban dan menusuk dada kiri korban. Tidak berhenti sampai di situ, terdakwa juga mencoba membekap wajah korban dengan bantal. Upaya ini berhasil digagalkan ketika korban berteriak minta tolong, yang kemudian memancing kedatangan saksi Nurhayati. Mendengar teriakan korban, saksi langsung masuk ke dalam depo yang tidak terkunci. “Melihat ada orang yang datang itu, terdakwa langsung melepaskan bantal yang dipegangnya dan segera pergi meninggalkan saksi korban, terdakwa mengaku dan berkata bahwa telah membacok temannya itu, kemudian terdakwa minta tolong kepada saksi Nurhayati untuk diantar ke Kantor Polisi, tetapi saksi Nurhayati bilang tidak mau karena takut. Setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan TKP dan tidak lama kemudian datang petugas kepolisian untuk mengamankan terdakwa,” ungkap JPU.

Sementara, dalam kondisi terluka, korban dibawa ke RSUD Wangaya Denpasar. Berdasarkan Visum Et Repertum No. 400.7.3.5 / 2724 / RSUDW yang diterbitkan pada 17 April 2024, korban mengalami luka tusuk di dada kiri dengan kedalaman 1,5 sentimeter. Luka tersebut menyebabkan nyeri dan sesak napas, namun korban tetap dalam keadaan sadar dan akhirnya diperbolehkan pulang setelah dirawat selama enam hari, dari 28 Maret hingga 3 April 2024. 7 cr79

Komentar