Mantan Bendesa Sebut Tanggung Jawab Baga Padruwen Desa
Kisruh Sewa Lahan Pelaba Pura Dalem Desa Adat Bedulu
GIANYAR, NusaBali - Kisruh sewa lahan pelaba Pura Dalem Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar semakin memanas. Mantan Bendesa Adat Bedulu, I Gusti Ngurah Made Serana, mengatakan masalah ini sepenuhnya tanggung jawab Baga Padruwen Desa.
Saat paruman terkait sewa tanah adat di Desa Adat Bedulu, Ketua Baga Praduwen Desa yang saat ini menjabat Perbekel Desa Bedulu, Putu Ariawan, mengakui telah menerima bayaran dari investor. Namun belum menyetor sisa uang Rp 368.280.000.
Menurut Gusti Ngurah Serana, saat menjabat bendesa, memang benar bersama prajuru desa mengontrakkan lahan pelaba pura seluas 36 are selama 25 tahun kepada investor. Nilai kontrak Rp 2,5 juta per are. Menangani pembayaran kontrak dibentuk tim pelaksana yang juga Baga Praduwen Desa di Desa Adat Bedulu.
“Baga Praduwen Desa yang langsung menjadi pelaksana di lapangan untuk meminta biaya kontrak ke investor,” jelasnya, Rabu (17/7). Namun dalam pelaksanaannya, tim pelaksana ternyata meminta bayaran uang sewa Rp 3 juta per are. Investor marah dan mengadu ke masyarakat.
Belum tuntas permasalahan tersebut, terjadi pergantian prajuru Desa Adat Bedulu. Dari Gusti Serana kepada Gusti Susatya. Prajuru Desa Adat Bedulu yang baru akhirnya mereview perjanjian tersebut. Menjadi Rp 3 juta per are dan tim pelaksana mendapatkan fee sebesar 3 persen.
Kesimpangsiuran nilai kontrak inilah yang membuat krama bergejolak. Namun upaya krama mengetahui kejelasan nilai kontrak tak berhasil sehingga terjadi aksi penutupan akses jalan menuju lahan yang disewa investor. “Karena ada kesimpangsiuran nilai kontrak, untuk mendapat kepastian akhirnya warga menutup akses jalan menuju proyek investor tersebut,” ungkap Gusti Ngurah Serana.
Untuk kejelasannya, akhirnya diadakan paruman yang dihadiri Prajuru Desa Adat Bedulu yang lama, Prajuru Desa Adat Bedulu baru, dan perwakilan banjar. “Dalam paruman tersebut, Ketua Baga Praduwen Desa Bedulu mengakui telah menerima pembayaran dari investor.
Hanya saja masih ada yang belum disetor ke kas desa sebesar Rp. 368.280.000. “Uang tersebut masih dipegang oleh makelar,” jelas Gusti Ngurah Serana. Selaku mantan bendesa, Gusti Ngurah Serana yang anggota DPRD Kabupaten Gianyar dua periode ini minta Ketua Baga Praduwen Desa untuk mempertanggungjawabkan dan menyetor ke kas desa. 7 nvi
Komentar