nusabali

Posko DO Mulai Dibuka Jaring Anak Usia Sekolah yang Tercecer

  • www.nusabali.com-posko-do-mulai-dibuka-jaring-anak-usia-sekolah-yang-tercecer

SINGARAJA, NusaBali - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng kembali membuka Posko Drop Out (DO) setelah dimulainya tahun ajaran baru 2024-2025.

Posko DO akan menjaring anak usia sekolah yang tercecer hingga yang putus sekolah dan tidak melanjutkan.
 
Program Posko DO menjadi program inovasi Disdikpora untuk menekan angka putus sekolah yang sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu. Masing-masing Koordinator Wilayah (Korwil) di 9 kecamatan akan mendeteksi siswa tercecer, tidak melanjutkan hingga putus sekolah. Korwil akan mendata dan menjaring siswa yang berpotensi DO bekerjasama dengan satuan pendidikan dan juga Pemerintah Desa (Pemdes) maupun Kelurahan tempat asal siswa yang bersangkutan.
 
“Berkaca data tahun-tahun sebelumnya, titik-titik siswa rawan DO memang masih terjadi di beberapa desa. Seperti di Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, di timur ada Desa Julah di Kecamatan Tejakula. Anak usia sekolah yang tercecer, tidak melanjutkan maupun putus sekolah akan di data korwil, kemudian akan kita upayakan untuk kembalikan ke sekolah,” ucap Astika.
 
Persoalan anak usia sekolah rawan DO di Buleleng masih dipengaruhi beberapa faktor. Penyebab utama adalah masalah ekonomi, siswa yang bersangkutan berasal dari keluarga miskin. Jarak rumah yang jauh dari sekolah akan menjadi kendala bagi mereka dengan keterbatasan akses transportasi.
 
Penyebab lainnya siswa tercecer dan tidak sempat mendaftarkan diri untuk melanjutkan sekolah, karena  kurang informasi orangtua. Ada pula karena disebabkan minat sekolah dari siswa dan orang tuanya yang memang rendah. Biasanya mereka dengan alasan ini, akan memilih bekerja di perantauan bersama keluarga ketimbang melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.
 
“Ada juga karena sakit dan disabilitas sehingga tidak bisa melanjutkan. Nah mereka-mereka ini yang akan kita upayakan kembali ke sekolah. Karena pendidikan diatur undang-undang, anak usia sekolah wajib mendapatkan pendidikan yang layak,” terang pejabat asal Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini.
 
Mereka yang sudah terdata kemudian akan diarahkan untuk menempuh pendidikan kesetaraan. Baik Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ada hampir di seluruh kecamatan di Buleleng.7 k23

Komentar