Bayar Pakai Cek Kosong, Kontraktor Disidang
DENPASAR, NusaBali - Wayan Janta, 56, seorang kontraktor asal Banjar Baler Pasar, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (16/7) atas kasus penipuan cek kosong yang merugikan korbannya hingga Rp 100 juta lebih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam surat dakwaannya membeberkan tipu muslihat yang dilakukan terdakwa pada 8 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, dengan korbannya adalah pemilik Toko UD Leci di Jalan Gumuh Ayu, Banjar Baler Pasar, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung.
JPU menjelaskan, terdakwa awalnya terdakwa memperkenalkan diri kepada korban I Wayan Yusastra, sebagai kontraktor yang hendak membeli bahan bangunan dari UD Leci. Pada dua pembelian pertama, terdakwa membayar dengan cek. Namun, pada pembelian berikutnya hingga delapan nota, terdakwa tidak langsung membayar dan berjanji akan membayar secara keseluruhan di akhir. Total nilai dari delapan nota pembelian tersebut mencapai Rp 118.566.000.
“Delapan nota tersebut mencakup pembelian besi, kawat, paku, dan material bangunan lainnya sebesar Rp 22 juta. Perilaku serupa terus berlanjut hingga Desember,” imbuh JPU.
Untuk membayar pembelian ini, pada 8 Desember 2022, terdakwa memberikan dua cek PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, masing-masing bernomor Q 675023 senilai Rp 60.571.000 dan Q 675024 senilai Rp 57.805.000 pada rekening giro CV Wiguna Dananjaya milik terdakwa.
"Terdakwa memberikan cek tersebut kepada korban dengan mengatakan bahwa cek tersebut digunakan untuk membayar barang-barang yang telah dibeli. Namun, saat cek dicairkan, bank menolak karena dana tidak mencukupi," jelas JPU Ramdhoni.
"Saat cek hendak dicairkan, ternyata oleh pihak BPD ditolak karena tidak cukup saldo. Korban kemudian berusaha mencairkan cek ke bank lain, namun tetap ditolak dengan alasan sama dana tidak cukup," beber JPU Ramdhoni. Dalam rekening giro CV Wiguna Dananjaya ternyata tidak ada dana sebesar nominal cek tersebut. “Isi rekening terdakwa waktu diperiksa hanya ada sekitar Rp 2 juta. Akibatnya korban rugi sampai Rp 118 juta,” terang JPU.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi dan dalam kasus ini terdakwa juga tidak ditahan. 7 cr79
Komentar