Tingkatkan Daya Saing, OJK Dorong Penguatan Permodalan BPR/BPRS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS)
Kepala OJK Provinsi Bali
Kristrianti Puji Rahayu
BPR
DENPASAR, NusaBali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR)/ Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Hal itu dalam rangka meningkatkan daya saing dan kontribusinya bagi perekonomian Provinsi Bali.
Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan dalam acara Pembahasan Action Plan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR di Provinsi Bali Pada Tahun 2024, di Denpasar, Selasa (16/7).
Dikatakan optimalisasi pemenuhan modal inti minimum BPR sebesar Rp6 miliar pada 31 Desember 2024 merupakan upaya untuk mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri BPR.
“Sehingga dapat berkontribusi secara signifikan dalam perekonomian di wilayahnya,” ujarnya. Dan BPR mampu menghadapi tantangan dan tuntutan dari dinamika perekonomian domestik.
Kristrianti berharap melalui penyelenggaraan pertemuan Pembahasan Action Plan Pemenuhan Modal Inti, Pemegang Saham Pengendali BPR/BPRS dapat mendukung upaya penguatan permodalan tersebut. Karena dengan peningkatan modal inti akan dapat mendukung efisiensi kegiatan usaha, meningkatkan daya saing di tengah kompetisi yang berasal dari hulu ke hilir. Serta menghadapi berbagai tantangan digitalisasi dan perkembangan teknologi informasi.
Upaya yang dapat dilakukan BPR/BPRS dalam pemenuhan modal inti minimum antara lain pemupukan laba organik, setoran modal oleh pemegang saham existing. Dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) atau pengambilalihan (akuisisi) oleh investor baru.
Kristrianti Puji Rahayu mengingatkan bagi BPR/BPRS yang tidak dapat memenuhi modal inti minimum, OJK berwenang memerintahkan BPR/BPRS untuk melakukan dan menerima penggabungan atau peleburan, dan menerima pengambilalihan oleh pihak lain.
Enforcement konsolidasi dalam rangka penataan struktur industri BPR/BPRS terutama dilakukan bagi BPR/BPRS yang dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali yang sama. Atau berada dalam 1 (satu) grup yang sama dengan mempertimbangkan potensi kesamaan atau kemiripan strategi bisnis, struktur dan budaya organisasi serta infrastruktur teknologi informasi.
Lebih lanjut Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan OJK Provinsi Bali secara proaktif menginisiasi beberapa kegiatan capacity building untuk mendukung penguatan BPR. Antara lain melalui sosialisasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Publik (SAK EP), workshop bagi BPR, evaluasi kinerja BPR sekaligus pembahasan isu strategis BPR.
Ketua Forum Pemegang Saham Pengendali, I Gusti Agung Rai Wirajaya dalam sambutannya turut mendorong BPR yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar agar melakukan upaya optimal untuk memenuhinya pada 31 Desember 2024.
“Dengan pemenuhan modal inti minimum, BPR/BPRS di Provinsi Bali akan semakin kuat dan memiliki daya saing sehingga dapat mempertahankan eksistensinya di industri perbankan Bali,” kata Wirajaya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali Ananda R. Mooy, Ketua DPD Perbarindo Bali Ketut Komplit, serta jajaran Pengurus dan Pemegang Saham Pengendali BPR/BPRS di Provinsi Bali. k17.
1
Komentar