Proyek Bendungan Tukad Sumaga Dibongkar
Proyek senilai ratusan juta dibuat asal jadi tanpa memperhatikan kualitas. Campuran dan pemasangan batu dinilai asal-asalan.
SINGARAJA, NusaBali
Proyek bendungan di Tukad Sumaga, Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, terpaksa dibongkar akibat ulah rekanan nakal. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng pun mengerahkan alat berat membongkar konstruksi pasangan batu bendung.
Data PUPR menyebut, data dimensi fisik proyek bendung tersebut memiliki panjang 13 meter melintang di badan sungai, dengan tinggi bendung 3 meter. Dalam tender, proyek itu dimenangkan oleh rekanan CV Tenaga Inti beralamat Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, dengan nilai kontrak sebesar Rp 648.959.000. Dalam kontrak kerja, masa pengerjaan proyek bendungan tersebut selama 150 hari, sejak 6 Juli hingga 2 Desember 2017.
Nah di dalam pengerjaan, campuran dan pasangan batu dikerjakan asal-asalan. Konon, pengawas maupun pelaksana tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Pengerjaan fisik kegiatan telah mencapai 15 persen. Namun karena ada temuan masalah kualitas proyek, maka fisik pasangan batu terpaksa dibongkar.
Kepala Dinas PUPR Buleleng Ketut Suparta Wijaya dikonfirmasi, Jumat (11/8) menegaskan, pembongkaran fisik bendungan tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah. Dikatakan, sejauh ini pemerintah belum membayar kegiatan proyek tersebut. “Kita belum membayar, kalau sekarang dibongkar mungkin prosentase kegiatannya baru mencapai 5 persen,” katanya.
Suparta Wijaya menjelaskan, kualitas proyek bendung itu diketahui ketika lakukan pengawasan terhadap kegiatan proyek tersebut sepekan lalu. Saat turun ke lokasi, ternyata pengawas maupun pelaksana proyek tidak berada di tempat. Suparta Wijaya juga melihat jika campuran material pasangan batu tidak sesuai dengan spesifikasi. Di samping itu, pasangan batu dinding bendung tidak mencerminkan pasangan saluran irigasi. “Kualitas campurannya sangat buruk, campurannya ngawur, ya memang karena tidak ada pengawas dan pelaksana di lokasi. Di samping itu tampilan pasangan batu muka dinding tidak mencerminkan pasangan batu irigasi. Makanya saya langsung perintahkan untuk membongkar,” ungkapnya.
Masih kata Suparta Wijaya, pembongkaran terhadap fisik dinding bendung dilakukan hingga 10 persen. Selanjutnya akan dilakukan pengukuran daya tekan terhadap pasangan batu. Dalam ketentuan kuat daya tekan pasangan mencapai 5,2 Kg per centimeter persegi. Jika pengukuran nanti diketahui kuat daya tekan masih kurang, maka pembongkaran dilanjutkan lagi. Namun jika kuat daya tekan sesuai dengan speksifikasi maka pengerjaan tetap bisa dilanjutkan.
“Walaupun ada pembongkaran, ini tidak berpengaruh dengan masa waktu kontrak. Ini risiko bagi rekanan, pekerjaan itu harus selesai sesuai kontrak kerja 150 hari,” imbuhnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa yang sempat memantau pembongkaran fisik bendungan di Desa Tukad Sumaga menegaskan, pembongkaran itu salah satu bukti lemahnya pengawasan terhadap kegiatan proyek. Ia pun minta agar dinas terkait mencatat pengawasan dan rekanan proyek bendung itu, sebagai bahan pertimbangan kedepannya jika kembali ikut tender.
“Ya kami sangat apresiasi langkah tegas dari Dinas PUPR. Terhadap pengawas dan rekanan yang nakal, tetap harus menjadi catatan instansi terkait. Karena ini sudah jelas-jelas bisa merugikan masyarakat dan pemerintah. Ke depan pengawasan harus ketat, sehingga tidak sampai kegiatan sudah berjalan harus dibongkar,” tegasnya. *k19
Proyek bendungan di Tukad Sumaga, Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, terpaksa dibongkar akibat ulah rekanan nakal. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng pun mengerahkan alat berat membongkar konstruksi pasangan batu bendung.
Data PUPR menyebut, data dimensi fisik proyek bendung tersebut memiliki panjang 13 meter melintang di badan sungai, dengan tinggi bendung 3 meter. Dalam tender, proyek itu dimenangkan oleh rekanan CV Tenaga Inti beralamat Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, dengan nilai kontrak sebesar Rp 648.959.000. Dalam kontrak kerja, masa pengerjaan proyek bendungan tersebut selama 150 hari, sejak 6 Juli hingga 2 Desember 2017.
Nah di dalam pengerjaan, campuran dan pasangan batu dikerjakan asal-asalan. Konon, pengawas maupun pelaksana tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Pengerjaan fisik kegiatan telah mencapai 15 persen. Namun karena ada temuan masalah kualitas proyek, maka fisik pasangan batu terpaksa dibongkar.
Kepala Dinas PUPR Buleleng Ketut Suparta Wijaya dikonfirmasi, Jumat (11/8) menegaskan, pembongkaran fisik bendungan tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah. Dikatakan, sejauh ini pemerintah belum membayar kegiatan proyek tersebut. “Kita belum membayar, kalau sekarang dibongkar mungkin prosentase kegiatannya baru mencapai 5 persen,” katanya.
Suparta Wijaya menjelaskan, kualitas proyek bendung itu diketahui ketika lakukan pengawasan terhadap kegiatan proyek tersebut sepekan lalu. Saat turun ke lokasi, ternyata pengawas maupun pelaksana proyek tidak berada di tempat. Suparta Wijaya juga melihat jika campuran material pasangan batu tidak sesuai dengan spesifikasi. Di samping itu, pasangan batu dinding bendung tidak mencerminkan pasangan saluran irigasi. “Kualitas campurannya sangat buruk, campurannya ngawur, ya memang karena tidak ada pengawas dan pelaksana di lokasi. Di samping itu tampilan pasangan batu muka dinding tidak mencerminkan pasangan batu irigasi. Makanya saya langsung perintahkan untuk membongkar,” ungkapnya.
Masih kata Suparta Wijaya, pembongkaran terhadap fisik dinding bendung dilakukan hingga 10 persen. Selanjutnya akan dilakukan pengukuran daya tekan terhadap pasangan batu. Dalam ketentuan kuat daya tekan pasangan mencapai 5,2 Kg per centimeter persegi. Jika pengukuran nanti diketahui kuat daya tekan masih kurang, maka pembongkaran dilanjutkan lagi. Namun jika kuat daya tekan sesuai dengan speksifikasi maka pengerjaan tetap bisa dilanjutkan.
“Walaupun ada pembongkaran, ini tidak berpengaruh dengan masa waktu kontrak. Ini risiko bagi rekanan, pekerjaan itu harus selesai sesuai kontrak kerja 150 hari,” imbuhnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa yang sempat memantau pembongkaran fisik bendungan di Desa Tukad Sumaga menegaskan, pembongkaran itu salah satu bukti lemahnya pengawasan terhadap kegiatan proyek. Ia pun minta agar dinas terkait mencatat pengawasan dan rekanan proyek bendung itu, sebagai bahan pertimbangan kedepannya jika kembali ikut tender.
“Ya kami sangat apresiasi langkah tegas dari Dinas PUPR. Terhadap pengawas dan rekanan yang nakal, tetap harus menjadi catatan instansi terkait. Karena ini sudah jelas-jelas bisa merugikan masyarakat dan pemerintah. Ke depan pengawasan harus ketat, sehingga tidak sampai kegiatan sudah berjalan harus dibongkar,” tegasnya. *k19
Komentar