Sempat Kisruh, Penataan Pantai Lima Lanjut
MANGUPURA, NusaBali - Penataan Pantai Lima di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, terus berlanjut. Rencananya penataan yang akan dilakukan meliputi pembangunan jalan dan parkir, meski sempat terjadi kisruh terkait pengelolaan lahan tersebut, pembangunan seluruhnya menggunakan lahan milik Pemkab Badung.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung Ida Bagus Surya Suamba memastikan tahun ini pembangunan jalan dan parkir bagian dari penataan Pantai Lima akan dikerjakan. “Istilahnya begini, Pemkab Badung tidak asal ngomong saja, tahun ini akan dikerjakan jalan dan parkir,” ujar Surya Suamba, Kamis (18/7).
Dikatakan, untuk pembangunan lahan parkir dan jalan akan dilakukan Pemkab Badung. Luasan parkir sekitar 2.500 meter persegi. Lokasi parkir yang dibangun akan berada di belakang sebuah restoran di kawasan tersebut. Untuk pembangunan seluruhnya menggunakan lahan milik Pemkab Badung, yang mana jalan tersebut akan terhubung dengan Jalan Pantai Lima. “Tidak ada pembebasan lahan lagi, itu full menggunakan tanah Pemda yang berada di pinggir sungai,” jelasnya.
Hanya saja untuk pengelolaan parkir, Surya Suamba mengaku masih menunggu keputusan Bupati Badung. Belum ada kepastian, apakah desa adat setempat akan mendapatkan hak pengelolaan. “Itu disesuaikan dengan keputusan pimpinan, saya cuma kebijakannya saja,” ucap Surya Suamba.
Sementara terkait dengan lahan milik Pemkab Badung yang disewakan kepada investor, kata Surya Suamba, lahan yang berada di Pantai Lima tidak seluruhnya disewakan. Investor hanya diberikan izin untuk membangun restoran. “Investor yang penyewa hanya membangun restoran saja,” kata birokrat asal Tabanan ini.
Untuk diketahui, Warga Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi Badung menggelar demo dan memasang baliho penolakan pembangunan yang akan dilakukan oleh investor di lahan negara di Pantai Lima, Desa Pererenan, Selasa (18/6). Lahan di pinggir sungai (loloan) Surungan juga diduga telah dilakukan reklamasi oleh Pemkab Badung, yang kemudian lahan tersebut disewa investor untuk pembangunan restoran.
Pemkab Badung pun telah membantah hal itu. Bahkan, Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Badung Kadek Oka Permadi, menegaskan lahan yang disewakan kepada investor telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dari total 70.000 meter persegi lahan yang tersedia, hanya 30.000 meter persegi yang disewakan. “Tidak semua lahan kami sewakan, dan itu pun hanya untuk dua tahun yang seharusnya maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang kembali, dengan nilai kontrak Rp 400 juta lebih,” bebernya.
Sedangkan terkait dengan adanya pengajuan dari Desa Adat Pererenan mengenai pengelolaan tanah yang dipermasalahkan, Kabag Tapem Setda Badung Made Surya Darma mengakui adanya pengajuan untuk pengelolaan lahan, namun bersifat perorangan pada 2022. “Memang pernah ada pengajuan untuk hak milik perorangan ke BPN, namun kami meminta kepada BPN untuk tidak menindaklanjuti permohonan tersebut,” tegasnya. 7 ind
1
Komentar