Duktang dan Sajam Terjaring di Tuban
Duktang tanpa KTP diberi sanksi sosial berupa membersihkan kantor desa. Sedangkan sajam yang terjaring razia merupakan barang dagangan yang dijual secara online.
MANGUPURA, NusaBali
Desa Adat Tuban dan Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, bersama aparat kepolisian dan TNI menggelar razia kependudukan, Jumat (11/8). Razia
menyasar penduduk yang tak melengkapi dirinya dengan kartu identitas kependudukan. Selain itu tim juga menyasar senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi). Razia dimulai sejak pukul 05.00 sampai 09.30 Wita.
Bendahara Pecalang Desa Adat Tuban I Ketut Sudiarta, dikonfirmasi kemarin siang mengatakan razia ini dilakukan bersama pecalang, Linmas, PKD, kepolisian, dan TNI. Tujuan razia ini adalah untuk meminimalisir kejahatan.
“Yang kami sasar adalah administrasi penduduk dalam hal ini apakah semuanya sudah melaporkan diri ke desa atau belum. Selain itu yang kami sasar juga adalah senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi). Razia sajam dan senpi ini kami lakukan untuk terlibat membantu pihak kepolisian dalam mencari pelaku penganiayaan dan perampasan anggota Brimob di parkiran Hotel Ayana, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. Dari hasil razia yang kami lakukan bersama, yang kami temukan hanya sajam. Sajam itupun pemiliknya mengaku untuk dijual (barang dagangan, Red). Jimlahnya 18 bilah. Barangnya kami sita karena tak memiliki izin penjualan dari yang berwajib. Nantinya barang itu kami akan serahkan kepada pihak kepolisian. Selain itu pemilik juga akan diarahkan kepada pihak kepolisian untuk diberikan pembinaan tentang bagaimana cara untuk mendapatkan izin penjualan barang terlarang dijual bebas,” beber Sudiarta.
Selain menyita belasan sajam, tim gabungan juga mendapati 134 orang duktang yang tak melaporkan diri ke Desa Adat Tuban. Sebanyak 130 orang di antaranya dilengkapi dengan KTP. Sementara empat orang lainnya tak memiliki KTP dengan alasan hilang. “Sebanyak 130 orang yang tak melaporkan diri ke desa adat itu langsung diberikan pembinaan untuk segera melaporkan diri, agar segera terdata. Sementara duktang yang tak memiliki KTP diarahkan kepada kepolisian untuk segera membuat surat kehilangan. Semuanya tak diberikan sanksi administrasi. Yang tak memiliki KTP hanya diberikan sanksi sosial yakni membersihkan ruangan kantor desa,” jelas Sudirta.
Khusus untuk penanganan WNA, dirinya mengaku akan terus memantau dan melakukan pengecekan. Menurutnya hingga kini belum ada pelanggaran yang ditemukan. Semua WNA memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas). Meski memiliki Kitas pergerakan mereka terus dipantau.
“WNA menyewa kontrakan kini marak terjadi. Kami tetap memeriksa mereka. Hingga kini kami belum mendapati pelanggaran. Semuanya memiliki dokumen lengkap. Meski begitu, kami dari desa adat tetap melakukan pantauan,” tandasnya.
Lurah Tuban Ketut Murdika mengaku tim razia mengamankan belasan sajam milik duktang. Pemilik belasan sajam itu mengaku barang miliknya itu untuk dijual secara online. Dirinya sangat menyayangkan yang bersangkutan melakukan penjualan ilegal alias tak berizin. Menurutnya penjualan secara online itu sah-sah saja dilakukan, tetapi harus memenuhi aturan yang berlaku.
“Kini penjualan online sudah banyak dilakukan oleh masyarakat. Tetapi tetap harus mengikuti aturan formalnya. Selain harus mengantongi izin dari yang berwajib, yang bersangkutan juga harus melaporkan aktivitasnya kepada aparat dan petugas terbawah. Sebab ini kan sajam, harus jelas arahnya dan peruntukannya. Kami tidak mau wilayah kami menjadi rawan karena masalah ini,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara menerangkan pihaknya masih mendalami dan mendata terkait temuan sajam di rumah warga. Baik itu terkait perizinan, dimana memesan, dari perusahaan mana, dan dimana saja wilayah jualnya.
“Harus memiliki izin. Kalau ada izinnya tentu tidak ada masalah, jadi masyarakat boleh membeli di sana. Tapi harus jelas peruntukannya, jangan sampai disalahgunakan,” kata Kompol Sumara.
Diakuinya, dalam razia kemarin sebanyak enam orang WNA yang menginap di rumah penduduk turut diamankan. Keenam WNA itu langsung diserahkan kepada pihak Imigrasi. Atas kondisi yang ada, dirinya meminta kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan hal-hal yang mencurigakan. Selain itu dirinya meminta agar warga lokal harus selektif dalam menerima WNA. Sebelum diterima, dokumennya harus jelas dan tujuannya apa.
“Menjaga keamanan adalah kewajiban kita semua. Pendataan administrasi dan dokumen lainnya sangat penting untuk mempermudah pengontrolan dan menangkal aksi kriminal,” ujar Kompol Sumara. *cr64
Desa Adat Tuban dan Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, bersama aparat kepolisian dan TNI menggelar razia kependudukan, Jumat (11/8). Razia
menyasar penduduk yang tak melengkapi dirinya dengan kartu identitas kependudukan. Selain itu tim juga menyasar senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi). Razia dimulai sejak pukul 05.00 sampai 09.30 Wita.
Bendahara Pecalang Desa Adat Tuban I Ketut Sudiarta, dikonfirmasi kemarin siang mengatakan razia ini dilakukan bersama pecalang, Linmas, PKD, kepolisian, dan TNI. Tujuan razia ini adalah untuk meminimalisir kejahatan.
“Yang kami sasar adalah administrasi penduduk dalam hal ini apakah semuanya sudah melaporkan diri ke desa atau belum. Selain itu yang kami sasar juga adalah senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi). Razia sajam dan senpi ini kami lakukan untuk terlibat membantu pihak kepolisian dalam mencari pelaku penganiayaan dan perampasan anggota Brimob di parkiran Hotel Ayana, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. Dari hasil razia yang kami lakukan bersama, yang kami temukan hanya sajam. Sajam itupun pemiliknya mengaku untuk dijual (barang dagangan, Red). Jimlahnya 18 bilah. Barangnya kami sita karena tak memiliki izin penjualan dari yang berwajib. Nantinya barang itu kami akan serahkan kepada pihak kepolisian. Selain itu pemilik juga akan diarahkan kepada pihak kepolisian untuk diberikan pembinaan tentang bagaimana cara untuk mendapatkan izin penjualan barang terlarang dijual bebas,” beber Sudiarta.
Selain menyita belasan sajam, tim gabungan juga mendapati 134 orang duktang yang tak melaporkan diri ke Desa Adat Tuban. Sebanyak 130 orang di antaranya dilengkapi dengan KTP. Sementara empat orang lainnya tak memiliki KTP dengan alasan hilang. “Sebanyak 130 orang yang tak melaporkan diri ke desa adat itu langsung diberikan pembinaan untuk segera melaporkan diri, agar segera terdata. Sementara duktang yang tak memiliki KTP diarahkan kepada kepolisian untuk segera membuat surat kehilangan. Semuanya tak diberikan sanksi administrasi. Yang tak memiliki KTP hanya diberikan sanksi sosial yakni membersihkan ruangan kantor desa,” jelas Sudirta.
Khusus untuk penanganan WNA, dirinya mengaku akan terus memantau dan melakukan pengecekan. Menurutnya hingga kini belum ada pelanggaran yang ditemukan. Semua WNA memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas). Meski memiliki Kitas pergerakan mereka terus dipantau.
“WNA menyewa kontrakan kini marak terjadi. Kami tetap memeriksa mereka. Hingga kini kami belum mendapati pelanggaran. Semuanya memiliki dokumen lengkap. Meski begitu, kami dari desa adat tetap melakukan pantauan,” tandasnya.
Lurah Tuban Ketut Murdika mengaku tim razia mengamankan belasan sajam milik duktang. Pemilik belasan sajam itu mengaku barang miliknya itu untuk dijual secara online. Dirinya sangat menyayangkan yang bersangkutan melakukan penjualan ilegal alias tak berizin. Menurutnya penjualan secara online itu sah-sah saja dilakukan, tetapi harus memenuhi aturan yang berlaku.
“Kini penjualan online sudah banyak dilakukan oleh masyarakat. Tetapi tetap harus mengikuti aturan formalnya. Selain harus mengantongi izin dari yang berwajib, yang bersangkutan juga harus melaporkan aktivitasnya kepada aparat dan petugas terbawah. Sebab ini kan sajam, harus jelas arahnya dan peruntukannya. Kami tidak mau wilayah kami menjadi rawan karena masalah ini,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara menerangkan pihaknya masih mendalami dan mendata terkait temuan sajam di rumah warga. Baik itu terkait perizinan, dimana memesan, dari perusahaan mana, dan dimana saja wilayah jualnya.
“Harus memiliki izin. Kalau ada izinnya tentu tidak ada masalah, jadi masyarakat boleh membeli di sana. Tapi harus jelas peruntukannya, jangan sampai disalahgunakan,” kata Kompol Sumara.
Diakuinya, dalam razia kemarin sebanyak enam orang WNA yang menginap di rumah penduduk turut diamankan. Keenam WNA itu langsung diserahkan kepada pihak Imigrasi. Atas kondisi yang ada, dirinya meminta kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan hal-hal yang mencurigakan. Selain itu dirinya meminta agar warga lokal harus selektif dalam menerima WNA. Sebelum diterima, dokumennya harus jelas dan tujuannya apa.
“Menjaga keamanan adalah kewajiban kita semua. Pendataan administrasi dan dokumen lainnya sangat penting untuk mempermudah pengontrolan dan menangkal aksi kriminal,” ujar Kompol Sumara. *cr64
1
Komentar