Lapas Kerobokan Ungkap Peredaran ½ Kilogram Shabu
MANGAPURA, NusaBali - Petugas sipir Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung berhasil mengungkap peredaran shabu yang melibatkan narapidana dan tamping lapas.
Sebanyak ½ kilogram shabu diamankan dari napi berinisial PSP.
Kalapas Kerobokan RM Kristyo Nugroho, menerangkan tim beserta jajarannya dengan cepat menyita dan mengamankan barang bukti berupa paket yang dibungkus plastik bening, diduga narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan pada Senin (15/7). Selain itu, Kalapas Kerobokan juga meluruskan berita yang beredar yang menyebutkan pihak Lapas kecolongan dan ada keterlibatan petugas.
Kristyo menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan dan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran narkotika di Lapas tetap kuat. “Kami akan terus membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik dengan aparat penegak hukum khususnya dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, demi mewujudkan Lapas Bersinar (bersih dari narkoba),” tegas Kristyo, Kamis (18/7).
Operasi ini bermula dari penangkapan seorang wanita berinisial V oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Bali. Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa wanita tersebut telah menyerahkan narkoba kepada narapidana berinisial PSP, yang merupakan tamping kebersihan halaman di Lapas Kerobokan. “Barang tersebut disembunyikan ke dalam paket makanan, sebanyak 10 bungkus,” jelas Kristyo.
Kemudian, Wadir Ditresnarkoba menghubungi Kalapas terkait penangkapan tersebut. Setelah mendapat informasi, pihak Lapas langsung melakukan pengamatan intensif terhadap PSP. PSP kemudian menyerahkan barang tersebut kepada narapidana berinisial PND dan AAW yang menempati Blok Yudistira. Setelah barang diterima, tim Lapas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone (Poco X3 NFC) dan lima paket narkoba jenis shabu yang dibungkus plastik bening. Barang bukti tersebut langsung diserahkan kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Bali. Setelah pemeriksaan selesai, ketiga narapidana saat ini telah diamankan dan dimasukkan ke dalam Sel Isolasi (Straft Cell).
Mengenai jumlah berat barang bukti sabu, pihak Lapas tidak dapat mengonfirmasi karena masih dalam proses penyidikan. Namun, pihak Lapas berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dari segala bentuk penyimpangan serta meningkatkan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap siapapun yang akan memasuki Lapas guna mencegah masuknya barang-barang terlarang. “Sebagai bentuk upaya deteksi dini, kami juga telah melakukan penggeledahan di dalam kamar hunian baik secara rutin maupun insidentil,” pungkas Kristyo. 7 cr79
Komentar