Kejari Klungkung Musnahkan 1 Senjata Api
SEMARAPURA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memusnahkan barang bukti tindak pidana umum di halamam Kantor Kejari Klungkung, Kamis (18/7) pagi. Salah satunya 1 buah senjata api dan 3 peluru.
Eksekusi pemusnahan barang bukti berasal dari 22 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Masing-masing 13 tindak pidana perkara narkotika, 3 perkara pencurian, 2 perkara penganiayaan, 2 perkara perjudian, 1 perkara pencabulan, dan 1 perkara senjata api ilegal.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni shabu seberat 18,32 gram bruto atau 7,26 gram netto, 14 handphone, 1 buah senjata api serta 3 butir peluru, pakaian 8 potong, dadu, kertas syair, sekop, obeng, dan lainnya. Hadir, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klungkung dan seluruh pegawai Kejari Klungklung beserta jajaran.
Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti rutin dilakukan oleh kejaksaan setiap tahunnya. “Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pemusnahan kejahatan,” ujar Lapatawe B Hamka. Diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,” ujar Lapatawe B Hamka. 7 wan
Komentar