nusabali

KPU Bali Jegal Eks Adhoc Bermasalah Terlibat Pilkada, Pelototi TPS dengan Kejadian Khusus

  • www.nusabali.com-kpu-bali-jegal-eks-adhoc-bermasalah-terlibat-pilkada-pelototi-tps-dengan-kejadian-khusus

DENPASAR, NusaBali.com - KPU Bali berusaha mencegah catatan merah Pemilu 2024 lalu kembali terjadi Pilkada Serentak 2024. Langkah yang diambil adalah memasukkan anggota badan adhoc bermasalah di pemilu lalu ke daftar hitam dan mengawal daerah dengan kejadian khusus.

Langkah pencegahan ini disampaikan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan AA Gede Raka Nakula dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Putu Sri Widyastini saat jumpa pers di Media Gathering Jurnalis Pemilu, Denpasar, Kamis (18/7/2024).

Lidartawan menjelaskan, pihaknya telah memasukkan sejumlah anggota badan adhoc ke daftar hitam KPU yang terekam di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Mereka ini dipastikan tidak akan bisa terlibat sebagai penyelenggara pemilu di setiap level seumur hidupnya, tidak hanya Pilkada 2024.

"Itu (eks anggota badan adhoc bermasalah) sudah didata di kabupaten/kota, belum masuk ke kami. Tapi, itu semua sudah terekam di SIAKBA, di TPS mana, kejadiannya apa, itu ada semua," ujar Lidartawan, pria kelahiran Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng ini.

"Yang saya rekomendasikan untuk tidak dipakai lagi adalah seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di salah satu TPS di Desa Lokapaksa, Seririt, Buleleng karena apa yang ditulis di plano (C.Hasil) berbeda dengan kenyataannya. Jumlah suara empat lebih banyak dari orang memilih," lanjut Lidartawan.

Khusus untuk Desa Lokapaksa, di Pilkada 2024 ini juga akan diberikan perlakuan khusus berkaca dari kejadian khusus di pemilu lalu. Logistik pemilihan, khususnya surat suara, jumlahnya bakal dihitung ulang KPU saat diserahkan ke anggota badan adhoc setempat.

KPU Bali memastikan akan memberikan perhatian lebih kepada TPS yang di Pemilu 2024 lalu terkonfirmasi ada kejadian khusus seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan badan adhoc terdepan yang jadi bagian dari kecurangan pemilu.

Selain di Buleleng, daerah lain yang menjadi catatan merah KPU di pemilu lalu juga mendapat sorotan. Lidartawan menegaskan, jangankan badan adhoc yang terbukti jadi 'pelaku kejahatan,' yang berpotensi melanggar lantaran tidak mengindahkan kode etik pun bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

"Jangankan yang berbuat jahat seperti itu (Desa Lokapaksa), pemilu kemarin di Bangli, kami temukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berfoto dengan seorang calon kemudian kami pecat dengan tidak hormat," tegas Lidartawan yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli dua periode ini.

Beruntung, kejadian-kejadian khusus yang berlaku di Bali dapat diselesaikan secara lokal. Sehingga, target tanpa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa nihil dari Bali. Pencapaian yang sama juga tengah dikejar elit penyelenggara pemilu di Bali untuk Pilkada Serentak 2024 ini. *rat

Komentar