nusabali

Siswa Diwanti soal Etika Bermedsos dan Tak Promosikan Judi Online

  • www.nusabali.com-siswa-diwanti-soal-etika-bermedsos-dan-tak-promosikan-judi-online

SINGARAJA, NusaBali - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Negeri 1 Singaraja tahun ini terasa berbeda.

Kegiatan yang biasanya diisi dengan pengenalan sekolah dan kegiatan akademik, kali ini juga diisi dengan sosialisasi mengenai etika bermedia sosial, pencegahan perundungan daring atau cyberbullying, dan imbauan agar tidak mempromosikan judi online.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Kepala Unit IV Tipidter dan PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu I Nyoman Sudiarta. Dalam materinya, Iptu Sudiarta menekankan pentingnya literasi digital bagi para siswa, khususnya dalam memahami dan menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Ia menegaskan pada siswa bahwa media sosial bukan hanya untuk bersenang-senang, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.

Sosialisasi ini berfokus pada pasal-pasal dalam UU ITE No 11 tahun 2008 terutama Pasal 27. Pasal tersebut terkait dengan transaksi elektronik yang mengandung muatan asusila, kejahatan siber seperti judi online, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian, termasuk perundungan daring.

“Kalangan pelajar termasuk yang paling cukup banyak menghabiskan waktu bermedia sosial. Sehingga hal-hal itu rentan terjadi pada mereka,” kata Iptu Sudiarta, dikonfirmasi Jumat (19/7) siang.

Iptu Sudiarta mengingatkan para siswa agar tidak mudah membagikan konten yang belum tentu kebenarannya dan tidak menyebarkan konten yang berisikan asusila. Ia juga mewanti-wanti para siswa, terutama yang memiliki banyak pengikut di media sosial, agar tidak tergoda untuk mempromosikan judi online atau memasang link situs judi di akun media sosial mereka.

“Karena bisa saja ada siswa yang akun media sosialnya mempunyai followers (pengikut) banyak dan dimanfaatkan oleh seseorang untuk tujuan meng-endorse (mempromosikan) judi online. Ini yang kami sampaikan agar tidak terjadi seperti itu,” lanjutnya.

Di sosialisasi itu, Iptu Sudiarta menyampaikan sanksi pidana yang diatur dalam UU ITE bagi para pelanggar. Ancaman pidananya bisa mencapai 2 hingga 6 tahun penjara. Ia pun mengingatkan bahwa meskipun pelakunya di bawah umur, penanganan perkaranya tetap akan berbeda.

Pihaknya berharap sosialisasi tersebut  dapat memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman bagi para siswa baru tentang penggunaan media sosial yang bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum. Dengan demikian, para siswa diharapkan dapat terhindar dari berbagai bahaya dan konsekuensi negatif yang dapat timbul dari penggunaan media sosial.7 mzk

Komentar