nusabali

Beraksi Lagi, Residivis Curanmor Diciduk

  • www.nusabali.com-beraksi-lagi-residivis-curanmor-diciduk

Pada saat disergap petugas, tersangka tak berkutik dan memilih kooperatif mengakui perbuatannya sesuai laporan korban.

MANGUPURA, NusaBali
Seorang buruh proyek asal Sukabumi, Jawa Barat, Randi Randiana, 30, diringkus aparat Polsek Kuta Utara atas dugaan tindak pidana pencurian. Pria yang kini telah ditetapkan tersangka itu ditangkap polisi berdasarkan laporan dari Kadek Win Kresnajaya, 21, yang kehilangan motor Honda Scoopy DK 2599 FCN. 

Sepeda motor itu dilaporkan hilang di pinggir Jalan Karang Suwung, Desa Tibu Beneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (13/7). Motor itu berhasil dicuri tersangka karena kucinya masih nyantol. Selain itu motor tersebut diparkir dekat dengan proyek bangunan tempat pelaku bekerja dan jauh dari pengawasan. Melihat motor ditinggalkan tuannya dan kuncinya masih nyantol itu muncul nita tersangka untuk mencuri. 

Wakapolsek Kuta Utara AKP I Nyoman Juita pada Kamis (18/7) mengatakan tersangka melihat motor korban dari proyek bangunan tempatnya bekerja yang jaraknya sekitar 15 meter saja. Motor yang ditinggalkan tuannya itu kuncinya masih nyantol hingga muncul niatnya untuk mencuri. 

"Selesai kerja tersangka mengambil sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke tempat tinggal temannya di Jalan Raya Semer, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Rencananya tersangka tidur disana pada malam itu," ungkap Wakapolsek. 

Setelah tersangka membawa kabur motor tersebut korban datang. Korban yang beralamat di Banjar Bhineka Nusa Kauh Blok P 76, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung itu dibuat pusing karena motornya hilang. Tak mau buang waktu lama korban langsung lapor ke Polsek Kuta Utara. 

Menerima laporan dari korban yang berstatus mahasiswa itu aparat Polsek Kuta Utara dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana langsung melakukan penyidikan. Berdasarkan keterangan korban dan petunjuk lainya pelaku pencurian itu diketahui berada di Jalan Raya Semer.

Tak mau buang waktu lama pada malam itu juga polisi langsung menuju lokasi tersangka berada dan dilakukan penangkapan. "Tersangka kita tangkap di tempat tinggal temannya di Kerobokan Kelod. Pada saat itu juga anggota berhasil mengamankan barang bukti berjalan sepeda motor korban yang dicurinya," beber Wakapolsek. 

Pada saat disergap petugas, tersangka tak berkutik dan memilih kooperatif mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Tersangka mengaku sepeda motor curian itu rencananya untuk digunakannya sendiri. Tersangka juga mengaku dirinya adalah residivis pencurian sepeda motor. 

"Tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy DK 2599 FCN diamankan ke Mapolsek Kuta Utara. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian diancam pidana penjara maksimal lima tahun," tuturnya. 7 pol

Komentar