nusabali

Tim KNKT Investigasi Helikopter Jatuh Terlilit Tali Layangan

Otban Sebut Bukan Peristiwa Pertama Tahun Ini

  • www.nusabali.com-tim-knkt-investigasi-helikopter-jatuh-terlilit-tali-layangan

MANGUPURA, NusaBali - Kepala Kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV Agustinus Budi Hartono mengungkapkan kejadian helikopter wisata terlilit tali layangan pada Jumat (19/7/2024) di Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, bukan yang pertama kali di tahun ini.

“Iya benar, yang pertama awal Juli tetapi tidak sampai fatal. Di tahun 2024 ini yang kedua kali, yang pertama tidak sampai jatuh dan tidak ada korban jiwa,” kata dia di Kabupaten Badung, Sabtu (20/7/2024).

Dari data Kantor Otban Wilayah IV helikopter yang terjatuh kemarin dimiliki oleh PT Whitesky Aviation yang hendak membawa wisatawan dari DTW GWK ke Uluwatu.

Sementara pada Selasa (2/7) lalu helikopter wisata milik perusahaan lain juga terlilit tali layangan, namun tidak sampai terjatuh saat hendak membawa wisatawan dari Melasti ke Tanjung Benoa.

“Secara data (tahun ke tahun) ada peningkatan helikopter yang jatuh, tidak di lokasi yang sama tetapi di Tanjung Benoa, terlilit tali layangan, waktu itu membawa penumpang juga tetapi bisa diketahui lebih cepat dan bisa selamat,” ujar Agustinus.

Agustinus belum dapat menyimpulkan apakah kejadian helikopter jatuh di Suluban, Desa Pecatu termasuk kelalaian, sebab pihaknya dan KNKT saat ini sedang melakukan investigasi.

Meski belum dapat menyimpulkan apakah tali layangan menjadi penyebab utama kejadian terbaru, dari pantauan langsung terlihat jelas lilitan tali di rotor helikopter.

Untuk itu Kantor Otban Wilayah IV mengingatkan soal peraturan daerah yang mengatur area dan jarak aman bermain layang-layang yang termuat dalam Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000.

“Itu radiusnya antara 9.000–18.000 meter, memang seharusnya maksimal layang-layang hanya 100 meter, berdasarkan undang-undang penerbangan itu masih masuk radius horizontal luar KKOP,” ucap Agustinus.

Jika menjurus pada peraturan daerah dan penerbangan maka semestinya terdapat sanksi pidana dan denda uang jika penerbang layang-layang melanggar.

Namun, hingga saat ini mereka masih mencari pemilik tali layang-layang dan melakukan investigasi di Suluban, Desa Pecatu.

“Kami intens komunikasi terus ya sosialisasi mengedukasi masyarakat, seperti kemarin sebelum kejadian sebenarnya kami sudah coffee morning dengan seluruh stakeholder ada kecamatan, kelurahan, pemerhati lingkungan pernah, operator helikopter sudah,” ujar Agustinus.

Pada Sabtu kemarin, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menggelar investigasi di lokasi jatuhnya helikopter PK-WSP milik PT Whitesky Aviation di Suluban, Pecatu.

Agustinus mengatakan sebanyak tiga anggota tim KNKT akan mengumpulkan data dan diumumkan segera.

“Hari ini (kemarin) ke lokasi, setelah itu baru kumpulkan datanya buat besok, kami seperti biasa investigasi mengecek kejadian di sana,” kata dia.

Sebelum proses investigasi, Agustinus mengatakan area terjatuhnya helikopter tipe Bell 505 itu sudah dipasangi garis polisi sejak Jumat (19/7) malam.

Namun, sebelum hasil investigasi ke luar, tubuh helikopter belum dapat dipindahkan, dan Kantor Otban Wilayah IV belum dapat memastikan penyebab pasti kecelakaan.

Disebut-sebut penyebabnya terlilit tali layangan, Agustinus belum berani menyimpulkan, namun sementara dari kasat mata terdapat tali layang-layang di rotor helikopter.

“Kami belum tahu ya, tapi pilotnya menyampaikan begitu, di 1.000 feet dia melihat layang-layang di atas dia. Saya sudah lihat langsung di lokasi kejadian dan ternyata memang kami lihat tali layang-layang kan,” ujarnya.

Disinggung soal kemungkinan kelalaian pilot menghindari layang-layang, Agustinus mengatakan dari keterangan awal pilot mengaku terlambat untuk mengendalikan helikopter.

“Saya tidak bisa bilang ini ada kelalaian atau tidak ya, nanti tim investigasi lebih lanjut dari KNKT. Tapi intinya tinggal kita lihat dari helikopter sudah minta terbang di ketinggian 1.000 feet berdasarkan permohonan ke Airnav Indonesia, sementara layang-layang diperbolehkan pada ketinggian ketentuan tertentu dimainkan,” kata Agustinus kepada Antara.

Selama proses investigasi di Suluban, Pecatu, Kantor Otban Wilayah IV memastikan belum ada penghentian izin operasional heli tour, sembari mencari pemilik layang-layang yang talinya terlilit di helikopter.

Agustinus juga mengungkapkan bahwa helikopter tersebut sudah berada di Bali selama setahun dan merupakan produksi tahun 2018. 

“Kalau tidak salah di Bali sudah setahun helikopternya. Helikopter buatannya tahun 2018. Kalau prosedur keselamatan penumpang dia sudah diasuransikan untuk semua penumpang dan kru berdasarkan Peraturan Menteri,” tambahnya.

Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) I Gusti Ngurah Rai Kolonel Pnb Agni Prayogo, menyatakan dukungannya terhadap tim KNKT dalam melaksanakan penyelidikan terhadap jatuhnya helikopter di tebing Pantai Suluban, Pecatu. Dia menegaskan bahwa keputusan apapun terkait hasil investigasi berada di tangan KNKT, sementara pihaknya fokus pada pengamanan dan dukungan selama proses investigasi berlangsung.

“Kami turut membantu tim KNKT melaksanakan penyelidikan. Pada intinya, keputusan apapun itu ada di kewenangan KNKT, kita hanya mendukung pengamanan sejak kejadian sampai dengan proses nanti penyelidikan,” ujar Kolonel Pnb Agni. 7 ol3, ant 

Komentar