nusabali

Pajak Jadi Mata Kuliah Umum di Perguruan Tinggi

  • www.nusabali.com-pajak-jadi-mata-kuliah-umum-di-perguruan-tinggi

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi memastikan, bahwa seluruh pegawai pajak ke depannya wajib untuk memberikan edukasi ke seluruh pelajar di Indonesia. 

JAKARTA, NusaBali
Hal tersebut diungkapkannya pada saat acara Pajak Bertutur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Pusat, Jakarta, Jumat (10/8).

Ken menyebutkan, kewajiban tersebut nantinya dilakukan satu kali dalam satu minggu tanpa harus dipungut biaya. "Mungkin nanti selanjutnya, pegawai pajak akan ngajar seminggu sekali di SD, SMP, SMA, perguruan tinggi dan tidak perlu dibayar, gratis," kata Ken.

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penandatangan perjanjian kerja sama antara Ditjen Pajak dengan Eselon I di lingkungan Kemendikbud terkait pembelajaran materi kesadaran pajak dalam sistem pendidikan nasional. Pada jenjang perguruan tinggi, telah dikeluarkan kebijakan oleh Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti terkait penerapan edukasi kesadaran pajak pada pendidikan tinggi. Sehingga mulai tahun ajaran 2017/2018, semua perguruan tinggi sudah dapat melaksanakan pembelajaran kesadaran pajak pada mata kuliah umum.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pembekalan sadar akan pajak akan disisipkan kepada mata kuliah wajib umum (MKWU), seperti mata pelajaran pancasila, agama, sejarah, dan bahasa Indonesia. "Jadi nanti itu hanya disisipkan saja di empat mata kuliah itu, dan sudah berlangsung di perguruan tinggi," kata Hestu.

Sedangkan untuk di tingkat sekolah dasar (SD), SMP, dan SMA masih dalam kajian bersama, antara Ditjen Pajak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Jadi ini masih dikaji, karena kami masih menyesuaikan materi pembelajaran apa yang cocok," ungkap dia.*

Komentar