Lakukan KDRT, Bule Australia Dideportasi
Warga Nigeria Dideportasi Lantaran Overstay
MANGUPURA, NusaBali - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia dan Nigeria dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Bule Australia berinisial ACH dideportasi lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sementara pria bule asal Nigeria berinisial AFG dideportasi karena terbukti tinggal melebihi izin yang diberikan atau overstay.
Kepala Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita, mengatakan sebelum dideportasi, ACH didetensi selama tujuh hari di Rudenim Denpasar. Sementara AFG didetensi selama 22 hari sebelum akhirnya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Selain dideportasi, keduanya telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“ACH diberangkatkan ke Perth, Australia pada Kamis (18/7). Sementara AFG diberangkatkan pada Jumat (19/7) ke negaranya, Nigeria. Keduanya dideportasi dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar,” ujar Dudy pada Sabtu (20/7) malam.
Dijelaskan Dudy, ACH sebelumnya telah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan. Pria kelahiran Oxford yang datang ke Indonesia pada 17 Februari 2024 melalui Bandara Ngurah Rai ini terlibat dalam kasus KDRT yang membuatnya harus menjalani hukuman. Diketahui KDRT dilakukan ACH terhadap istrinya yang merupakan seorang WNI. Setelah ditahan di Polresta Denpasar selama 60 hari, ACH dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan dan menjalani masa hukuman selama 4 bulan 20 hari. Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 351/Pid.Sus/2024/PN Dps tertanggal 4 Juli 2024, karena melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004.
Sementara, AFG menjalani pemeriksaan oleh pihak imigrasi Ngurah Rai terkait keberadaan, kegiatan, dan izin tinggalnya di wilayah Indonesia. AFG datang ke Indonesia pada 1 Juni 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211A). AFG datang ke Indonesia dengan tujuan berlibur dan bertemu dengan teman-temannya yang juga warga Nigeria. AFG sempat tinggal di Tangerang bersama seorang warga Nigeria selama satu bulan, sebelum akhirnya pindah ke Bali.
“Selama berada di Indonesia, AFG menghabiskan waktunya untuk berlibur, bertemu teman-teman, pergi ke pantai, dan klub. AFG mengatakan memperoleh uang untuk biaya hidupnya di Bali dari tabungan dan kiriman dari keluarganya di Nigeria,” jelas Dudy.
AFG terhitung telah overstay selama 334 hari sejak 30 Juli 2023. Alasan AFG untuk tidak memperpanjang izin tinggalnya adalah karena biaya yang mahal yang dikenakan oleh agen yang membantunya. AFG juga belum pernah melaporkan masalah overstay ke Konsulat atau Kedutaan Nigeria di Indonesia.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu, menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. “Pendeportasian ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam menegakkan hukum keimigrasian. 7 ol3
Komentar