nusabali

Kejati Bali Tangkap DPO Korupsi Bank Jambi

  • www.nusabali.com-kejati-bali-tangkap-dpo-korupsi-bank-jambi

Tersangka dalam kasus ini diduga merugikan keuangan negara/daerah hingga Rp 310.188.000.000. 

DENPASAR, NusaBali
Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Bali bersama Tim AMC dan Tim Siri Jamintel Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan (DPO) dalam perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jambi atas nama Leo Darwin yang lari ke Bali. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (19/7).

Leo Darwin, 49, yang merupakan Direktur PT Columbindo Perdana-Cash dan Kredit serta Direktur PT Citra Prima Mandiri, terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait gagal bayar medium term notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi Tahun 2017-2019. Tersangka dalam kasus ini diduga merugikan keuangan negara/daerah hingga Rp 310.188.000.000. 

Diketahui tersangka sebelumnya telah mangkir dari panggilan sebanyak 3 kali oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi ketika dimintai keterangan sebagai saksi. “Tersangka ditangkap di Komplek Tropical Sunset, Jalan Pura Mertasari, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, sekitar pukul 09.50 Wita. Setelah diamankan, Leo Darwin langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk pemeriksaan awal,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, Minggu (21/7).

“Setelah pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi Bali, tersangka diterbangkan ke Jambi dan tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi sekitar pukul 19.00 WIB,” ucap Eka Sabana. 

Untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, tersangka Leo Darwin kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Jambi untuk dititipkan sesuai dengan surat perintah penahanan selama 20 hari ke depan.

Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-50/L.5/Fd.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023, Leo Darwin ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, serta Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum. Dengan dukungan dari Tim Tabur Kejati Bali, proses hukum terhadap tersangka diharapkan berjalan lancar dan optimal. 7 cr79

Komentar