DPR Evaluasi Kebijakan ‘Cleansing’ Guru Honorer
“Kebijakan cleansing guru honorer bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar,"
JAKARTA, NusaBali - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi secara menyeluruh mengenai kebijakan "cleansing" atau penataan guru honorer.
"Kami sangat memahami bahwa kebijakan ini memiliki dampak yang signifikan bagi para guru honorer. Komisi X DPR RI sedang melakukan evaluasi menyeluruh untuk memahami dampak penuh dari kebijakan ini," kata Hetifah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi persoalan kebijakan "cleansing" guru honorer beberapa waktu terakhir yang mengakibatkan ratusan guru kehilangan pekerjaan. Ia pun mengatakan bahwa Komisi X DPR mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.
Hetifah menyayangkan pemutusan kontrak ratusan guru honorer tanpa solusi alternatif itu. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan kurangnya koordinasi dan perencanaan yang matang antara pemerintah pusat dan daerah.
"Selain itu, saya sangat prihatin dengan penggunaan kata 'cleansing' ini karena mengandung konotasi negatif, seakan-akan para guru honorer ini sesuatu yang harus dibersihkan dan dihilangkan, padahal mereka adalah guru-guru kita juga yang harusnya diperjuangkan kesejahteraannya," ujarnya.
Hetifah lalu menekankan kehadiran dialog yang konstruktif antara semua pihak terkait bernilai penting untuk dilakukan guna menemukan solusi yang tidak hanya menguntungkan secara administratif, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan guru.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah memberikan pendampingan dan pelatihan kepada guru honorer yang terdampak. Dengan demikian, mereka dapat beradaptasi dengan kebijakan baru itu dan tetap memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam dunia pendidikan. "Kami di Komisi X DPR RI akan terus memantau perkembangan ini dan mendorong adanya solusi yang komprehensif dan berkeadilan," katanya.
Sebelumnya, diketahui terhitung sejak 11 Juli 2024 Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 63 Tahun 2022 Pasal 40 ayat (4).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, guru honorer yang kehilangan pekerjaan akibat penataan masih berkesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai kebijakan "cleansing" guru honorer, seperti yang terjadi di DKI Jakarta, dapat menyebabkan terjadinya persoalan kekurangan guru di sekolah-sekolah. “Kebijakan cleansing guru honorer bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar," kata Dede dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (19/7).
Pada akhirnya, kata dia melanjutkan, peserta didik menjadi pihak yang dirugikan, terutama di saat mereka baru memasuki tahun ajaran baru sekolah seperti sekarang. Dede pun menyoroti penggunaan kata "cleansing" untuk kebijakan penataan guru honorer itu. Menurut dia, kebijakan yang dinamai "cleansing" terhadap para guru honorer di DKI Jakarta tersebut kurang humanis. "Cleansing itu kata yang terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh," ucap dia.
Mengenai hal tersebut, Dede meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai mitra Komisi X DPR agar menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait. “Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta. Dari informasi yang saya terima, ini adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK,” ucapnya.
Dede juga meminta pihak-pihak terkait agar segera duduk bersama untuk mencari solusi bagi nasib guru honorer yang mengalami "cleansing", termasuk pemda dan BPK. Dede mengingatkan sekali pun mereka berstatus honorer, para guru itu telah mengabdi bagi pendidikan anak selama bertahun-tahun. 7 ant
1
Komentar