nusabali

Pengelola Wisata Buleleng Disertifikasi

  • www.nusabali.com-pengelola-wisata-buleleng-disertifikasi

Sertifikasi kepada pengelola pariwisata adalah pembenahan dan penyempurnaan di sektor pariwisata agar sesuai dengan standar.

SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 30 orang pengelola wisata yang ada di tujuh desa wisata di Buleleng dengan tempat tujuan wisata disertifikasi. Dinas Pariwisata Buleleng bekerjasama dengan LSP Pariwisata Indonesia melangsungkan sertifikasi untuk pengakuan profesi yang digeluti di bidang pariwisata.

Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Nyoman Sutrisna, Jumat (11/8) kemarin menjelaskan bahwa sertifikasi kepada pengelola pariwisata tersebut merupakan upaya untuk pembenahan dan penyempurnaan di sektor pariwisata. Selain juga memenuhi tuntutan pengguna jasa pariwisata sesuai dengan standarisasi yang sudah ditetapkan.

Sedangkan 30 orang peserta tersebut berasal dari pengelola desa wisata Mayong dan Kalisada di Kecamatan Seririt, Desa Anturan dan Tukadmungga di Kecamatan Buleleng, Desa Pemuteran dan Pejarakan di Kecamatan Gerokgak serta Desa Kaliasem di Kecamatan Banjar. 

Sertifikasi pengelola maupun pelaku pariwisata di Buleleng disebut akan dilaksanakan secara bertahap, sehingga ke depannya mereka dapat diakui di mata nasional maupun internasional di era globalisasi dan era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

“Dengan sertifikasi pelaku dan pengelola wisata ini juga ke depannya dapat menunjang kualitas pariwisata di Buleleng. Semakin banyak yang tersertifikasi semakin bagus kualitas yang kita miliki di bidang SDM kepariwisataan,” ungkap dia.

Sementara itu Pimpinan LSP Pariwisata Indonesia, I Made Sudarsana Adi menjelaskan di era globalisasi dan MEA ini, seluruh pelaku pariwisata tidak hanya tour guide diwajibkan untuk memiliki sertifikat profesi. Hal tersebut untuk mendapat pengakuan dan dapat diterima bekerja dimana saja di seluruh dunia.

Selain itu sertifikat profesi ini adalah pintu bagi pelaku pariwisata untuk bersaing di pasar global. Pihaknya pun mengatakan untuk mendapatkan sertifikat profesi tersebut, calon peserta sebelumnya harus mengikuti sejumlah pelatihan-pelatihann terkait profesinya. Selain juga akan mendapatkan pra assesment yang akan menjelaskan apa-apa saja yang akan diujikan untuk mendapatkan sertifikat tersebut. “Jadi ada banyak persyaratan selain penguasaan materi profesi yang bersangkutan juga ada blanko, portopolio dan administrasi lainnya yang harus mereka penuhi,” ungkap dia. Selain itu dari sertifikasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Buleleng mengaku akan mendukung program pemerintah tersebut sehingga ke depannya seluruh pelaku wisata di Buleleng dapat tersertifikasi. *k23

Komentar