nusabali

7 Anggota DPRD Tabanan Dapat Uang Pengabdian

  • www.nusabali.com-7-anggota-dprd-tabanan-dapat-uang-pengabdian

Besaran dana purna tugas yang didapat para anggota dewan tidak terpilih sesuai dengan masa pengabdiannya. Masa bakti kurang dari atau sampai dengan satu tahun diberikan uang jasa pengabdian senilai satu bulan uang representasi.

TABANAN, NusaBali
Sebanyak tujuh anggota DPRD Tabanan yang tidak kembali terpilih periode 2024–2029 alias purna tugas, bakal mendapat uang jasa pengabdian di akhir masa jabatan. Uang jasa pengabdian bakal diserahterimakan Agustus mendatang ketika masa jabatan mereka selesai. 

Adapun anggota DPRD Tabanan yang bakal mendapat uang pengabdian adalah Wakil Ketua DPRD Tabanan Ni Made Meliani dari Fraksi Partai Golkar, tiga orang dari Partai NasDem atas nama I Gede Sudiarta, I Gusti Ngurah Sanjaya, dan Ida Ayu Ketut Candrawati. 

Kemudian tiga orang dari Fraksi PDI Perjuangan atas nama I Wayan Tamba, Ni Luh Wayan Dewi Marheni, dan I Gusti Ngurah Mahardika. Sementara untuk I Nyoman Suadiana yang di-PAW pada 2023 tidak mendapat uang pengabdian. Uang jasa pengabdian ini diterima sebesar Rp 9.000.000 – Rp 10.000.000 sesuai dengan masa pengabdian.

Sekretaris DPRD Tabanan I Made Sugiarta menegaskan uang jasa pengabdian bagi anggota DPRD Tabanan yang sudah purna tugas ini pemberiannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

“Jadi dalam aturan itu sudah tertera uang jasa pengabdian yang diberikan kepada anggoat DPRD yang habis masa jabatannya,” kata Sugiarta, Minggu (21/7).

Disebutkan besaran dana purna tugas yang didapat para anggota dewan tidak terpilih sesuai dengan masa pengabdiannya. Merujuk dari aturan tersebut, masa bakti kurang dari atau sampai dengan satu tahun diberikan uang jasa pengabdian senilai satu bulan uang representasi. 

Kemudian masa bakti sampai dua tahun diberikan senilai dua bulan uang reprensentasi, dan seterusnya. Kecuali masa bakti anggota DPRD lima tahun diberikan uang jasa pengabdian setara lima bulan uang representasi atau maksimal enam bulan uang representasi. “Uang jasa pengabdian ini kami sudah siapkan dalam APBD tahun 2024 dan segera dibayarkan kepada anggota DPRD Tabanan yang purna tugas,” ucap Sugiarta. 

Sementara itu mengenai persiapan pelantikan, Sugiarta menegaskan segalanya hampir rampung. Sebab pelantikan dijadwalkan 5 Agustus 2024 mendatang. “Masih menunggu jadwal pelantikan secara pasti ini. Persiapan sudah rampung,” tandasnya. 7 des

Komentar