Pasca Kasus Helikopter Jatuh Terlilit Tali Layangan di Tebing Pantai Suluban, Pecatu, Kuta Selatan
Otban Diminta Pasang Plang Kawasan Keselamatan Penerbangan
Camat Kuta Selatan
Otban
Pantai Suluban
Helikopter
Jatuh
Kawasan Keselamatan Penerbangan
Pemprov Bali
Pemasangan plang pemberitahuan diharapkan masyarakat mengetahui area dan sejauh mana radius larangan kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan
MANGUPURA, NusaBali
Otoritas Penerbangan (Otban) didesak untuk memasang plang pemberitahuan terkait batasan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di berbagai wilayah. Desakan ini muncul setelah adanya insiden kecelakaan helikopter yang terjatuh diduga akibat tali layang-layang di sekitar tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Jumat (19/7) lalu.
Camat Kuta Selatan, Ketut Gede Arta menyatakan bahwa langkah ini sangat penting untuk memastikan keselamatan penerbangan dan mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang. Namun, Gede Arta mengaku jika pihaknya mengapresiasi upaya Otban yang selama ini telah melakukan sosialisasi terkait keselamatan penerbangan secara rutin.
Lokasi TKP helikopter jatuh di tebing kawasan Pantai Suluban, Pecatu. –IST
“Kami sangat mengapresiasi langkah dari Otban yang rutin menggelar acara sosialisasi terkait keselamatan penerbangan. Diharapkan tidak ada dampak ke depannya yang timbul terkait penerbangan. Tetapi kami berharap agar pihak Otban juga dapat memasang semacam plang pemberitahuan terkait radius larangan, mengingat kondisi masyarakat di Kuta Selatan sangat dinamis dan heterogen,” ujar Gede Arta, Senin (22/7).
Melalui pemasangan plang tersebut, diharapkan masyarakat akan lebih memahami dan mengetahui area-area mana serta sejauh mana radius yang dilarang untuk kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Menurutnya, pamflet dari PLN sudah ada dipasang, namun plang dari Otban sepertinya belum ada.
"Saya harap ini dapat diupayakan, kami juga akan membuat edukasi tertulis ke depannya. Selama ini masyarakat di Kuta Selatan sebenarnya sudah menyadari aturan terkait kawasan keselamatan penerbangan. Hal itu dikarenakan sosialisasi yang rutin dilakukan Otban dan dibuktikan dengan sedikitnya insiden yang terjadi di lapangan," tambahnya. Gede Arta juga mengingatkan masyarakat yang suka bermain layang-layang untuk tidak menginapkan layang-layang mereka karena dapat membahayakan lingkungan dan pengendara yang melintas. Dia menekankan pentingnya tanggung jawab dalam menaikkan dan menurunkan layang-layang di area yang diperbolehkan.
"Dengan pemasangan plang pemberitahuan ini, kami berharap masyarakat akan lebih patuh dan sadar akan pentingnya keselamatan penerbangan. Hobi bermain layang-layang dapat disalurkan dengan baik di tempat dan radius yang diperbolehkan," pungkasnya. Terpisah, Kepala Otoritas Bandara (Kaotban) Wilayah IV, Agustinus Budi Hartono, menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki rencana pasti terkait pemasangan plang atau tanda imbauan di daerah-daerah yang memiliki radius bebas area bermain layang-layang, seperti batas-batas area terlarang di masing-masing desa dan ketinggian yang diperbolehkan untuk layang-layang.
"Terus terang kita belum merencanakan ke arah sana tapi nanti kita diskusikan," ujar Agustinus ketika ditanya mengenai kemungkinan pemasangan tanda semacam itu. Ketika disinggung mengenai relevansi Peraturan Daerah Bali No 9 Tahun 2000 dengan kondisi di lapangan saat ini, Agustinus menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Bali yang memiliki kewenangan terkait hal tersebut. Saat ini, otoritas bandara berpatokan pada Undang-Undang Penerbangan No 1 Tahun 2009 yang mengatur tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
"Apabila Pemprov merasa aturan Perda itu perlu direvisi, kami serahkan kepada Pemprov. Apakah mau disesuaikan dengan aturan Kemenhub, itu di Pemprov yang berwenang," tambahnya. Agustinus juga menyatakan bahwa ke depannya, pihaknya akan lebih intens berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan di bandara dan Pj Gubernur Bali untuk mencari langkah yang tepat dalam mengedukasi masyarakat.
Dalam hal sosialisasi dengan komunitas layang-layang, Agustinus mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya dengan mengundang pemerhati layang-layang dalam sebuah acara podcast. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keselamatan penerbangan dan mematuhi aturan yang berlaku terkait aktivitas yang dapat mempengaruhi operasional penerbangan. “Untuk sosialisasi dengan komunitas layang-layang, sebenarnya kami melakukan waktu itu mengundang pemerhati layang-layang. Kita lakukan dengan podcast juga," tutupnya.
Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra kembali mengingatkan masyarakat adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya. Dalam keterangan Pemprov Bali di Denpasar, Senin, Dewa Indra mengatakan ini buntut dari jatuhnya helikopter PK-WSP pengangkut tur wisatawan milik PT Whitesky Aviation di Suluban Pecatu, pada Jumat (19/7) lalu, dengan temuan lilitan tali layangan.
“Pelaksanaan peraturan ini harus dilihat dengan bijaksana sebagai langkah menjaga keamanan penerbangan dan ruang udara di Bali, apalagi mengingat Bali sebagai daerah pariwisata,” katanya. “Penting bagi kita sebagai masyarakat menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Bali,” ujar Dewa Indra. Ia mengingatkan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2000 Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius lima mil laut atau 9 kilometer dari bandar udara (bandara).
Selanjutnya pada Ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius lima mil laut atau sembilan kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki. Pada Ayat 3 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 18 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1.000 kaki.
Untuk itu Dewa Indra mengajak masyarakat menaati peraturan ini demi kepentingan masyarakat, keselamatan penerbangan, dan pariwisata, sebab helikopter jatuh di Suluban Pecatu adalah transportasi udara yang mengangkut tur wisatawan dengan ketinggian rendah. Apabila masyarakat melanggar, kata dia, akan banyak kerugian, tidak hanya dari masyarakat yang menaikkan layangan, namun juga seluruh masyarakat Bali.
“Yang menaikkan bisa kena hukuman pidana, apalagi kalau terjadi insiden bisa merugikan semua pihak,” ujarnya. Adapun sanksi pidana sesuai Pasal 8 Ayat 1 disebutkan barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan 6 perda tersebut diancam pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000.
Seperti diberitakan sebelumnya sebuah helikopter terjatuh di sekitar tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pukul 14.33 Wita, Jumat (19/7). Dalam video amatir yang beredar di media sosial, helikopter berwarna putih bertuliskan PK-WSP, Bell 505 tersebut jatuh di antara bebatuan dengan baling-baling yang terlilit tali.
Adapun korban dari helikopter jatuh tersebut berjumlah lima orang dalam kondisi selamat terdiri dari empat laki-laki dan perempuan, antara lain Dedi Kurnia yang merupakan pilot Bali Heli Tour dan Oki selaku kru penerbangan. Sidakarya menyebut tiga korban lainnya adalah penumpang dengan identitas Eloira Decti Paskilah dari Indonesia, serta Russel James Harris, dan Chriestope Pierre Marrot Castellat yang merupakan WNA Australia. Setelah proses evakuasi oleh Basarnas Bali, para penumpang dibawa ke RS Siloam dengan menggunakan ambulans. Sementara untuk penyebab kecelakaan, Basarnas menunggu investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). 7 ol3, ant
1
Komentar