Satpol PP Gianyar Tertibkan Pelanggaran
GIANYAR, NusaBali - Satpol PP Kabupaten Gianyar melakukan penertiban pelanggaran, Selasa (23/7). Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, Drs I Made Watha mengatakan rutin melaksanakan patroli dan menertibkan pelanggaran.
Penertiban dilakukan di Kecamatan Gianyar, Kecamatan Sukawati, dan Kecamatan Blahbatuh. Ditemukan sejumlah pelanggaran yakni menaruh serabut kelapa (sambuk) dan barang dagangan di atas trotoar. “Kami temukan pelanggaran, barang-barang ditaruh di atas trotoar. Padahal trotoar sebagai tempat pejalan kaki,” kata Made Watha.
Petugas Satpol PP Gianyar juga menertibkan banner, spanduk, baliho, dan sejenisnya. Reklame ini dipasang di tempat terlarang seperti pohon perindang jalan dan dipasang tidak pada tempatnya.
“Penertiban banner dan pedagang yang jualan di fasilitas umum serta material serabut kelapa yang ditaruh di atas trotoar sangat mengganggu pejalan kaki dan kota kelihatan kotor. Kami ingin ciptakan kota yang bersih dan asri,” ujar Made Watha.
Mereka melanggar Perda No 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Mantan Kadis Sosial Gianyar ini berharap masyarakat ikut aktif menjaga keindahan karena Gianyar sebagai daerah tujuan wisata. “Kalau yang bersangkutan membandel kami akan panggil untuk dibina dan berikan surat peringatan,” tegas Made Watha. 7 nvi
Komentar