Pencuri Gamelan Pura Kawitan Anturan
Residivis, Diganjar 2 Tahun 8 Bulan
Dua terdakwa lainnya Ketut Gunaya dan Kadek Perdiyasa divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 8 bulan.
SINGARAJA, NusaBali
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga pelaku pencurian perangkat gamelan di Pura Kawitan Pasek Gelgel di Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan, Selasa (23/7) di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja, Buleleng.
Sidang berlangsung dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Made Bagiarta dengan hakim anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi dan Pulung Yustisia Dewi. Adapun ketiga pelaku pencurian yang jadi terdakwa kasus ini yakni Putu Jaka Tiwana Anjasmara alias Cecep, 25, Kadek Perdiyasa alias Perdi, 19, dan Ketut Gunaya alias Tagel, 35.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut. Hal itu diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putu Jaka Tiwana Anjasmara dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, kepada terdakwa Ketut Gunaya dan Kadek Perdiyasa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 8 bulan,” ujar hakim ketua Bagiarta. Ia juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Majelis hakim membeberkan pertimbangan dalam menjatuhkan vonis pada para terdakwa. Khusus Putu Jaka mendapat vonis lebih berat karena ia pernah dihukum dua kali dalam kasus yang sama yakni pencurian. Diketahui Putu Jaka merupakan residivis kasus pencurian motor.
Sementara hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan mereka telah menikmati hasil curian. “Keadaan yang meringankan terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa Ketut Gunaya dan Kadek Perdiyasa belum pernah dihukum,” lanjut hakim Bagiarta.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa perangkat gamelan yang dicuri para terdakwa agar dikembalikan kepada pengurus Pura Kawitan Pasek Gelgel, Desa Anturan. Yakni sebanyak 8 pasang ceng-ceng, 4 buah reong, 2 buah kendang, 2 buah ponggang, 1 buah petuk, 1 buah kempli, dan 2 buah panggul.
Adapun vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dalam sidang pada Selasa (9/7) lalu, jaksa Desak Sutriani menuntut terdakwa Jaka Tiwana Anjasmara dengan penjara selama 3 tahun. Sementara terdakwa Ketut Gunaya dan Kadek Perdiyasa masing-masing dituntut penjara selama 2 tahun.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa mencuri perangkat gamelan tersebut pada tanggal 23 dan 26 Februari 2024 lalu. Mereka mengembat perangkat gamelan di Pura Kawitan Pasek Gelgel, Desa Anturan. Aksi itu baru diketahui pengurus pura pada 5 Maret 2024. Pengurus pura mendapati alat-alat gamelan sudah tidak ada di tempat penyimpanan saat akan dipakai mempersiapkan upacara melasti.
Akibat kejadian tersebut, pihak pengurus pura mengalami kerugian yang diperkirakan Rp 40 juta. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, Polres Buleleng menangkap empat orang pelaku pencurian. Salah satu pelaku di antaranya merupakan anak di bawah umur. Sementara tiga pelaku lainnya yang sudah dewasa diproses hukum hingga pengadilan.7 mzk
1
Komentar