nusabali

Fasilitas Kesehatan Tidak Boleh Tolak Pasien

  • www.nusabali.com-fasilitas-kesehatan-tidak-boleh-tolak-pasien

JAKARTA, NusaBali - Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bisa mempercepat proses implementasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo mengatakan, dengan adanya UU tersebut fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien.

“Dengan adanya UU Kesehatan, sudah tidak boleh dan tidak dibenarkan serta tidak ada lagi cerita alasannya pasien ditolak oleh pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan baik rumah sakit, puskesmas maupun yang lainnya,” ujar Rahmad dalam forum legislasi bertema ‘Implementasi UU Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan di Daerah’ di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Selasa (23/7).

Menurut Rahmad, baru-baru ini terjadi penolakan pasien oleh sebuah fasilitas kesehatan dengan alasan IGD (Instalasi Gawat Darurat) penuh. “Apapun alasannya, fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien,” tegas pria dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Menurut Rahmad, ketika IGD penuh, pihak fasilitas kesehatan wajib hukumnya menerima pasien. Selain itu, fasilitas kesehatan wajib pula mencarikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit lainnya. Sebab, pasien sedang dalam kondisi darurat sehingga perlu dibantu.

“Kalau terjadi pelanggaran, saya kira industri rumah sakit harus ditertibkan. Ingat, beberapa kali saya sampaikan bahwa hidup matinya rumah sakit tergantung dari rakyat. Rakyat mayoritas menggunakan BPJS sehingga BPJS dapat menertibkan fasilitas kesehatan yang melakukan pelanggaran,” terang Rahmad.

Rahmad menceritakan, ada rumah sakit yang mengalami penurunan omzet akibat penertiban oleh BPJS. Dulu rumah sakit tersebut, bisa mencapai omzet Rp 4 miliar, setelah ditertibkan menjadi ratusan juta. Untuk itu, dalam UU Kesehatan, BPJS punya peran vital dalam melakukan fungsi kontrol atau pengawasan.

Sementara Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena sependapat dengan Rahmad mengenai fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien. Menurut politisi dari Fraksi Golkar ini, apabila pasien kritis datang ke fasilitas kesehatan wajib diurus dan diberi pelayanan tanpa harus bertanya apapun.

“Kami pertegas, apabila ada pasien yang datang dalam kondisinya kritis atau darurat, wajib hukumnya fasilitas kesehatan memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat darurat,” kata Emanuel Melkiades Laka Lena secara virtual. k22

Komentar