Eksekusi The Apartemen Segara di Tanjung Benoa Berjalan Lancar
MANGUPURA, NusaBali.com - The Apartemen Segara di Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, berhasil dieksekusi tanpa perlawanan berarti pada Rabu (24/7/2024).
Eksekusi ini dilakukan oleh Pengadilan Denpasar berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2591 K/Pdt/2021 tanggal 13 Oktober 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 419/Pdt.G/2019/PN Dps tanggal 6 Mei 2020, yang kemudian dikuatkan lagi oleh putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 130/PDT/2020. Semua putusan ini mengabulkan seluruh gugatan penggugat yang telah menyewa The Apartemen Segara sejak tahun 2008.
Proses eksekusi dimulai dengan pertemuan para pihak di Kantor Lurah Tanjung Benoa. Hadir dalam pertemuan tersebut pemohon eksekusi, Peter John Sullivan dan kawan-kawan yang berjumlah sembilan orang, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, I Nyoman Edi Irawan.
Kuasa hukum termohon dan pihak yang mengaku sebagai pemilik The Apartemen Segara juga hadir, bersama Panitera Pengadilan Denpasar yang dipimpin oleh Rotua Roosa Mathilda Tampubolon.
Setelah koordinasi di Kantor Lurah Tanjung Benoa, panitera bersama aparat penegak hukum dari Polresta Denpasar dan Koramil 1611-08/Kuta Selatan Kodim 1611/Badung bergerak menuju objek eksekusi. Eksekusi berjalan lancar dan aman, tanpa ada perlawanan berarti dari pihak termohon maupun pihak yang mengklaim sebagai pemilik apartemen.
Eksekusi ini disaksikan oleh para pecalang Desa Adat Tanjung Benoa dan mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Masyarakat berharap bangunan di atas lahan tersebut bisa kembali beroperasi dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar, bukan dibiarkan terbengkalai seperti ‘rumah hantu’.
Di hadapan para penggugat dan termohon, Mathilda membacakan Berita Acara Eksekusi dan menyatakan bahwa apartemen tersebut diserahkan kembali kepada penggugat yang memenangkan perkaranya di tingkat MA. Dengan menyerahkan kunci The Apartemen Segara kepada kuasa hukum penggugat, I Nyoman Edi Wirawan, Mathilda menyatakan bahwa eksekusi putusan PN Denpasar telah selesai.
Nyoman Edi Wirawan, yang dijumpai usai eksekusi, mengaku puas dengan kinerja Pengadilan Negeri Denpasar, aparat penegak hukum, dan masyarakat Tanjung Benoa. Edi secara khusus mengapresiasi masyarakat Tanjung Benoa yang turut menjaga suasana tetap kondusif selama eksekusi berlangsung.
“Kurang lebih tujuh tahun sejak tahun 2017, sembilan orang penyewa nasibnya terkatung-katung atas apartemen yang mereka sewa. Tapi hari ini Pengadilan memberikan keadilan dan mengakui hak-hak mereka atas apartemen ini," ujar Edi.
Edi berharap dengan dikembalikannya hak-hak para penyewa, mereka bisa kembali melakukan aktivitas di apartemen tersebut dan membantu masyarakat di sekitarnya.
Komentar