Pembunuh Nenek Dijerat Pasal Berlapis
Dari hasil kajian ahli di RSJ Bali di Bangli, tersangka dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa.
NEGARA, NusaBali
Agus Wanto alias Agus,32, pelaku pembunuhan seorang nenek bernama Saudah,82, di Banjar Ledok, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Jumat (14/6) lalu, tidak terbukti sebagai orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Jembrana telah menetapkan Agus sebagai tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Ada 3 pasal yang disangkakan kepada pelaku Agus. Di antaranya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (24/7), mengatakan, baru bisa merilis kasus ini karena sempat menunggu hasil observasi terhadap pelaku di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali di Bangli. Observasi ataupun pemeriksaan di RSJ itu dilakukan karena ada dugaan bahwa pelaku Agus adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Dari hasil kajian ahli di RSJ Bali di Bangli, tersangka dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa. Karena sudah dipastikan demikian, penyidik langsung melanjutkan proses pemeriksaan dan kami persangkaan pelaku dengan pasal berlapis ," ujar AKBP Endang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana Si Ketut Arya Pinatih.
AKBP Endang menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini berawal dari pelaku yang datang ke rumah korban dengan tujuan mencuri di rumah ataupun warung korban pada Jumat (14/6) sekitar pukul 05.00 Wita. Awalanya, pelaku bersembunyi di belakang kamar mandi rumah korban dengan menutupi dirinya menggunakan 3 buah karung plastik yang ada di lokasi.
Saat itu, pelaku membawa sebuah tas selempang dan sebuah linggis yang didapatkannya dari memungut di sebuah rumah kosong. Selanjutnya pada sekitar pukul 12.00 Wita dan masih bersembunyi di belakang kamar mandi rumah korban, pelaku dipergoki oleh korban. Saat dipergoki dan melihat korban balik badan, pelaku langsung memukul punggung korban dengan menggunakan linggis yang dibawanya.
Akibat pukulan itu, korban tersungkur dengan bagian wajah sempat membentur pot tanaman pandan. Melihat korban masih bergerak, pelaku kembali memukul korban dengan menggunakan linggis sebanyak satu kali yang diarahkan kembali pada bagian punggung korban.
Selain pukulan, pelaku juga sempat menusukan linggis yang ujungnya berbentuk pipih sebanyak 1 kali pada bagian punggung bawah atau pinggang belakang korban. Hunjaman ujung linggis itu pun diketahui tembus hingga ke rongga perut korban. Begitu korban sudah tidak berdaya, pelaku memasukan korban ke dalam karung plastik dan ditinggalkan pelaku yang kemudian mengambil sejumlah barang di warung korban.
"Selain mengambil beberapa makanan, pelaku mengaku sempat mengambil uang dan rokok di warung korban. Setelah mengambil beberapa barang di warung korban, pelaku langsung kabur ke arah sungai. Karena memang sehari-harinya pelaku ini tinggal di pinggir sungai atau kebun-kebun warga," ujar AKBP Endang.
Meninggalnya korban Saudah itu pun baru diketahui keluarga pada Jumat (14/6) sore. Warga pun curiga korban telah dibunuh oleh pelaku Agus yang diketahui sering mencuri di warung korban. Begitu menerima laporan, warga bersama aparat kepolisian, Babinsa, dan Banser desa setempat pun sempat berkeliling untuk menemukan Agus.
Setelah dilakukan pencairan hampir selama 11 jam, akhirnya Agus berhasil diamankan di sebuah bangunan kosong di pinggir pantai desa setempat pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 05.30 Wita. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Pekutatan dan dilimpahkan ke Polres Jembrana. "Dari keterangan keluarga korban, pelaku memang sering mencuri di warung korban. Tetapi karena kasian, karena kesehariannya seperti orang gila dan juga keluarganya kurang mampu, kejadian pencurian oleh pelaku tidak pernah dilaporkan," ucap AKBP Endang.
Sebelumya, AKBP Endang mengaku, pelaku Agus ini juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Termasuk seminggu sebelum kejadian pembunuhan korban Saudah, pelaku Agus ini juga sempat mencuri tas belanjaan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang baru pulang dari warung dengan memukul korban menggunakan sebuah balok kayu.7ode
Komentar