Diusulkan, 29 Penyuluh Agama Islam Jadi PPPK
I Komang Asmuni
Kemenag Karangasem
PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)
Penyuluh Agama Islam
AMLAPURA, NusaBali - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karangasem mengusulkan 29 pegawai penyuluh agama Islam non ASN menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kemenag ini punya 32 penyuluh, tiga orang di antaranya ASN.
“Kami tengah berjuang agar 29 tenaga penyuluh Agama Islam, jadi tenaga PPPK, sehingga kesejahteraannya meningkat dan semangat kerjanya juga meningkat,” jelas Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Karangasem I Komang Asmuni, di ruang kerjanya, Jalan Untung Surapati, Amlapura, Rabu (24/7).
Kata dia, sepanjang memenuhi syarat administrasi nantinya pegawai non ASN ini berpeluang jadi tenaga PPPK. Syaratnya, berijazah non sarjana pendidikan.
Jika berijazah SMA atau sarjana pendidikan, maka otomatis gugur. Karena aturan tidak menginginkan syarat administrasi.
Sebelumnya Kemenag Karangasem telah mengusulkan 68 penyuluh Agama Hindu menjadi PPPK. Namun, kebanyakan berlatar belakang sarjana Pendidikan sehingga tidak memenuhi syarat administrasi.
Hal ini mengacu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor : 646 Tahun 2023, tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Komang Asmuni mengatakan, 31 penyuluh Agama Islam selama ini dari segi jumlah mencukupi untuk bertugas di 31 kampung. Hanya saja, belum tentu semua yang diusulkan akan lolos secara administrasi.
Sebab ada yang berijazah SMA dan ada berijazah sarjana pendidikan. Kata dia, tugas-tugas penyuluh Agama Islam sangat strategis di Masyarakat. Antara lain, melakukan bimbingan keagamaan, penyuluhan bidang pembangunan, melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran. Menjadi petugas penyuluh agama, katanya, tidak mudah karena harus memiliki wawasan keagamaan dan kebangsaan yang memadai.
Tugas penyuluh yakni membangun kehidupan yang agamis, nasionalis, beriman, bertakwa, berakhlak karimah, dan berbudi pekerti luhur. Penyuluh dituntut aktif, kreatif, dan inovatif, serta wajib memiliki kelompok binaan. Penyuluh juga bertuas mengedukasi, memberikan informasi, konsultasi, advokasi, dan pencerahan lainnya.
Sekala prioritas petugas penyuluh Agama Islam, katanya, melakukan pemberantasan buta huruf Al-Qur’an, termasuk melaksanakan GIMA (Gerakan Indonesia Menulis Al-Qur’an). ‘’Tugas lainnya, untuk membentuk keluarga sakinah juga melakukan bimbingan perkawinan,” jelasnya.
Atas dasar itulah, tugas penyuluh mesti bersinergi dengan petugas KUA (Kantor Urusan Agama), dan mandiri di tiap kecamatan. “Penyuluh juga tugasnya untuk meningkatkan kesadaran umat Islam berzakat,” tambah pejabat dari Banjar Saren Jawa, Desa Budakeling, Kecamatan Bebandem.
Kasubag Tata Usaha Kemang Karangasem I Nyoman Astawa mengakui, sebelumnya telah mengusulkan 68 tenaga penyuluh Agama Hindu, ternyata semuanya gagal jadi PPPK. “Ya, karena ijazahnya kebanyakan sarjana pendidikan dan sebagian ijazah SMA,” kata Astawa.7k16
Komentar