Dilarang Mendaki Gunung Agung Selama Pujawali di Pura Pasar Agung
AMLAPURA, NusaBali - Selama pujawali di Pura Pasar Agung, Banjar Sogra, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, aktivitas mendaki Gunung Agung ditutup. Penutupan sejak 29 Juli - 3 Agustus 2024. Puncak pujawali pada Buda Wage Ukir, Rabu (31/7).
Humas Pangempon Pura Pasar Agung I Wayan Suara menegaskan hal itu, di Pura Pasar Agung, Rabu (24/7). Larangan mendaki Gunung Agung, karena selama 29 Juli - 3 Agustus, Ida Bhatara di Pura Pasar Agung masih nyejer.
Guna menjaga kasucian pura sehingga larangan itu diberlakukan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terlebih lagi cuaca tidak menentu cenderung hujan, berkabut, licin dan gelap. Sehingga jika mendaki dipaksakan, pendaki bisa tersesat.
Hanya kata I Wayan Suara ada perkecualian, bisa saja mendaki hanya untuk menggelar ritual mulang pakelem di puncak Gunung Agung. Larangan mendaki gunung berapi dengan tinggi 3.142 dari permukaan laut itu, kata I Wayan Suara, bukan saja melalui jalur Pura Pasar Agung, juga dari jalur lain.
“Demi menjaga kasucian pura, dan selama Ida Bhatara nyejer, maka berlaku larangan mendaki Gunung Agung,” tambah tokoh dari Banjar Sukaluwih, Desa Amerta Bhuana, Kecamatan Selat, Karangasem, ini.7k16
Komentar