nusabali

BPBD Gelar Pembinaan Pelayanan Kebencanaan

  • www.nusabali.com-bpbd-gelar-pembinaan-pelayanan-kebencanaan

SINGARAJA, NusaBali - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali bersama BPBD Kabupaten Buleleng menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana di Ruang Rapat RSUD Kabupaten Buleleng, Rabu (24/7).

Kegiatan ini bertujuan untuk membina dan mengawasi pelaksanaan pelayanan urusan kebencanaan. Tujuannya adalah menyamakan persepsi mengenai SPM urusan bencana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kabupaten Buleleng menjadi kabupaten keenam yang dikunjungi dalam rangkaian kegiatan ini.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi menekankan pentingnya penetapan SPM dalam penanggulangan bencana. BPBD Buleleng saat ini tengah menyusun dokumen yang berhubungan dengan penilaian SPM Sub Urusan Bencana Kabupaten/Kota. Di antaranya Kajian Risiko Bencana (KRB), rencana penanggulangan bencana, dan rencana penanganan kedaruratan bencana.

Dokumen itu digunakan sebagai pedoman menghadapi potensi bencana di Buleleng. "Penanganan bencana membutuhkan dukungan dari semua pihak. Oleh karena itu, kegiatan Binwas ini sangat penting untuk memastikan semua pihak memahami peran dan fungsinya dalam penanggulangan bencana," ujar Ariadi.

Sementara itu, Koordinator Tim Binwas Provinsi Bali, Wayan Suryawan, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan BPBD dan pemangku kepentingan lainnya memahami peran dan fungsi mereka dengan baik.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan indikator dan aspek terkait penanggulangan bencana terlaksana dengan baik, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam menghadapi bencana," kata Suryawan.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan materi tentang peran dan fungsi BPBD dalam penanggulangan bencana serta indikator dan aspek yang harus dipenuhi dalam SPM Sub Urusan Bencana. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari BPBD Provinsi Bali, BPBD Kabupaten Buleleng, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.7 mzk

Komentar