nusabali

Pembantu Embat Perhiasan Majikan untuk Bayar Sekolah Anak

  • www.nusabali.com-pembantu-embat-perhiasan-majikan-untuk-bayar-sekolah-anak

DENPASAR, NusaBali - Seorang perempuan yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) diketahui bernama Amin Rahmawati, 33 ditangkap aparat Polsek Denpasar Selatan.

Perempuan yang tinggal di Jalan Pulau Bungin, Gang Nuri Nomor 5, kawasan Banjar Pitik, Pedungan, Denpasar Selatan ini berurusan dengan polisi atas dugaan kasus pencurian perhiasan milik majikannya Elvaretta Alphanandia Andelin, 35.  

Adapun barang-barang yang dicuri pelaku yang kini telah ditetapkan jadi tersangka ini adalah cincin perkawinan, satu tas gendong merk MCM, dua buah tas merk Guci, satu buah tas wanita merk Chloe, satu buah tas wanita merk Celine, satu buah tas merk Lhongchamp. Kemudian satu buah jam emas merk Longines, satu buah jam merk DW, satu buah emas antam berat 5 gram, satu buah speaker aktif, dan tali jam. 

Sejumlah barang tersebut curi tersangka secara bertahap hingga membuat korban tidak sadar kalau ada barang yang hilang. Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 350 juta. "Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah tempat tinggal korban di Jalan Glogor Carik Gang Tanjung I Nomor 20, Banjar Gunung, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Pencurian itu baru diketahui korban pada Jumat (5/7). Pada saat itu korban hendak mengambil cincin perkawinan saat hendak pergi makan bersama suaminya," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu (24/7).

Mengetahui cincin perkawinan itu hilang korban mengecek barang lainnya. Setelah dicek ternyata barang yang dilaporkan hilang di atas tidak ditemukan pada tempatnya. Kemudian korban mengecek rekaman kamera CCTV. Pada rekaman kamera pengawas itu terlihat tersangaka Amin Rahmawati yang melakukan pencurian. Tak mau buang waktu lama korban langsung lapor ke Polsek Denpasar Selatan. 

Menerima laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Selatan mendatangi lokasi dan menangkap tersangka. "Tersangka mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Barang-barang itu diambil secara bertahap. Sebagian dari barang itu telah dijual dan uangnya telah habis digunakan untuk biaya anak sekolah dan bayar utang," ungkap AKP Sukadi.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut adalah satu buah tas MCM warna, satu buah speaker aktif, dan satu buah tali jam tangan. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan," tuturnya. 7 pol, cr79

Komentar