Bawaslu Bali Petakan 10 Kerawanan di Pilkada Serentak 2024
MANGUPURA, NusaBali - Bawaslu Bali melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Terdapat 10 isu kerawanan yang berpotensi terjadi pada penyelenggaraan Pilkada Serentak di Provinsi Bali.
Kerawanan tersebut meliputi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaporan dana kampanye tidak sesuai ketentuan, hak untuk memilih, intimidasi kepada calon, keamanan penyelenggaraan pemilu, keberatan dari calon terhadap hasil penyelenggaraan pemilihan, politik uang, pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu, pengadaan dan pendistribusian logistik tidak sesuai ketentuan, dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai ketentuan.
“Pemetaan kerawanan ini berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 yang telah diluncurkan pada tahun 2022 silam oleh Bawaslu,” ujar Anggota Bawaslu Bali, Ketut Aryani saat pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) stakeholder dan launching pemetaan kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Rabu (24/7).
Aryani menambahkan, selain berdasarkan data IKP Tahun 2024, pemetaan kerawanan Pilkada Serentak 2024 juga dilakukan berdasarkan kejadian yang terjadi saat pelaksanaan Pemilu 2024 serta kejadian pada saat proses pelaksanaan tahapan Pemilihan 2024 berlangsung.
“Dari pemetaan tersebut, ditemukan adanya kejadian terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, ini.
Dari hasil analisis terhadap 10 kerawanan yang berpotensi terjadi pada penyelenggaraan Pilkada Serentak di Bali, Aryani menyebut bahwa tahapan yang berpotensi rawan pelanggaran dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, di antaranya adalah pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, kampanye, dana kampanye, logistik dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. “Setelah kami lakukan pengawasan secara uji petik masih ditemukan pemilih belum dicoklit
Kami mengingatkan kepada KPU beserta jajarannya agar 9 kabupaten/kota melakukan coklit dengan mendatangi rumah-rumah pemilih,” ungkap Aryani.
Aryani menjelaskan, langkah antisipasi yang harus dilakukan untuk mencegah terjadi pelanggaran pada Pilkada Serentak Tahun 2024, yaitu dengan melakukan imbauan kepada semua pihak, melakukan rapat koordiansi dengan stakeholder terkait, melakukan sosialisasi secara massif, dan melakukan Patroli Pengawasan. a
1
Komentar