Curi HP, Pelajar SMA Dipolisikan
Pelajar SMA swasta di Blahbatuh, I Wayan AP, 16, diamankan polisi, Kamis (10/8) malam.
GIANYAR, NusaBali
Penyebanya, pelajar asal Desa Bedulu, Blahbatuh ini mencuri HP milik Ni Kadek Mariani, 21, yang merupakan warga satu banjar. AP nekat mencuri HP tetangganya karena tergiur memiliki smartphone canggih.
Informasi di lapangan, Wayan AP berkunjung ke rumah korban sekitar pukul 15.30 Wita. AP datang untuk menemui sahabat karibnya, adik ipar korban. Saat ‘melali’ itulah, pelaku melihat HP warna hitam sedang di-charger. Awalnya tak ada niat mengambil HP itu. Namun kesempatan muncul ketika pemilik HP pergi ke rumah tetangga. Selanjutnya adik ipar korban, I Made Budi Setiawan, 17, juga keluar rumah untuk beli rujak. Dalam kondisi rumah sepi itulah, muncul niat pelaku mencuri HP. Setelah mengambil HP, pelaku bergegas pergi.
Selang beberapa menit, korban kembali ke rumah. Ia kaget mendapati rumahnya sepi. Korban tambah kaget ketika mendapati kabel charger sudah tercabut dan HP-nya hilang. Merasa curiga dengan teman adik iparnya, korban bersama keluarga mendatangi rumah Wayan AP. Ketika itu, Wayan AP tak mengakui perbuatannya. Korban pun pilih melapor ke Polsek Blahbatuh.
Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh, AKP Ida Bagus Dana Dinawa seizin Kapolsek Kompol Abdus Salim membenarkan telah menerima laporan tersebut. Untuk menelusuri keberadaan HP itu, Polsek Blahbatuh bekerjasama dengan Unit Cyber Polda Bali. Dari hasil pengecekan, posisi HP berada di rumah pelaku Wayan AP, namun dalam kondisi off. Berbekal bukti tersebutlah akhirnya pelaku Wayan AP menyerah kalah di hadapan polisi. Ia pun menunjukkan HP curian yang disimpan di dalam kamarnya.
Mengingat pelaku masih di bawah umur, maka wajib diupayakan langkah diversi (penyelesaian perkara pidana di luar hukum). “Kami sudah bersurat ke Bapas (Balai Pemasyarakatan, khususnya Bagian Peradilan Pidana Anak, Red). Pelaku hanya dikenakan wajib lapor,” jelas AKP IB Dana Dinawa, Jumat (11/8).
Menurutnya, aksi pencurian yang dilakukan Wayan AP ini tergolong kenakalan remaja. Sehingga akan diupayakan penyelesaian kasus secara damai. Meski demikian, keputusan tetap berada di tangan korban. Apakah bersedia damai atau melanjutkan ke persidangan. “Apabila korban atau pelapor mau selesai secara kekeluargaan perkara selesai. Tapi kalau tidak mau memaafkan, proses hukumnya akan berlanjut. Tetap akan dilakukan ke pengadilan. Hakim yang memutuskan nanti,” jelasnya. *nvi
1
Komentar