Pemkot Siapkan Fasilitas Videotron untuk Sosialisasi Calon
Denpasar Dukung Kampanye Tanpa Baliho
KPU Denpasar
Kampanye
Pemkot Denpasar
Baliho
Wakil Wali Kota Denpasar
Kadek Agus Arya Wibawa
Cawali-Cawawali
Pilkada 2024
DENPASAR, NusaBali - Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa memastikan Pemerintah Kota (Pemkot0 Denpasar akan membantu KPU memfasilitasi videotron untuk mewujudkan green election atau ‘Pemilu Hijau’ tanpa baliho di Pilkada Denpasar 2024 nanti.
“Pasti kami akan berikan arahan semaksimal mungkin, silakan gunakan fasilitas-fasilitas yang ada di Kota Denpasar, misalnya videotron untuk menyampaikan visi misi, jadi tanpa atribut seperti baliho,” katanya, Kamis (25/7). Pemkot Denpasar menyatakan dukungan atas rencana Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang menjadi percontohan Bali dalam penerapan ‘Pemilu Hijau’ yang ditandai dengan tidak adanya atribut kampanye berupa baliho, sehingga selaras dengan upaya pemerintah menekan timbunan sampah yang menjadi persoalan di Denpasar. “Setiap pemilihan yang terjadi di Denpasar biasanya pasca berakhirnya hajatan banyak sekali muncul sampah-sampah, khususnya sampah baliho dan spanduk, maka kami sangat mendukung hal yang dilakukan oleh KPU dan kami akan maksimal mewujudkan agar Pemilu Hijau itu bisa kita laksanakan,” ujar Arya Wibawa.
Selain bantuan fasilitas videotron ini, Pemkot Denpasar menyatakan membuka ruang seluas-luasnya agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di bulan November berjalan dengan lancar. Menanggapi dukungan Pemkot Denpasar ini, Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan mereka masih menunggu PKPU tentang kampanye, namun apabila aturan peniadaan baliho tidak ada mereka berencana membuat kesepakatan dengan peserta Pilkada Denpasar 2024. “Kami menawarkan program Pemilu Hijau ini, nanti kami kembalikan ke pasangan calon masing-masing apakah mau mendukung program ini atau seperti apa,” kata Sekar. Pada Pilkada Denpasar 2020 lalu, KPU Denpasar sempat melaksanakan pemilu hijau dengan meniadakan pengadaan baliho, spanduk, maupun umbul-umbul, meskipun PKPU tidak melarang.
Suasana Sosialisasi Visi, Misi, Program Kerja Bakal Pasangan Cawali-Cawawali serta Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024 di Denpasar, Kamis (25/7). –MIASA
Saat itu, peserta pilkada mulai mengikuti dengan perlahan beralih ke alat peraga ramah lingkungan seperti memanfaatkan videotron dan media sosial. Untuk menggencarkan ini di Pilkada Denpasar 2024, maka KPU Denpasar membutuhkan bantuan videotron kembali dengan bekerja sama dengan Pemkot Denpasar menayangkan visi misi, program kerja, maupun data dan figur dari pasangan calon melalui videotron layanan publik di jalan-jalan. “Jadi kami imbau setelah penetapan calon pada 22 September, untuk kampanye 60 hari ke depannya menerapkan green election. Kami akan koordinasikan dengan pasangan calon dan tim kampanye untuk dukung green election ini,” imbuh Sekar.
Sementara pada, Kamis kemarin KPU Kota Denpasar menggelar Sosialisasi Visi, Misi dan Program Kerja Bakal Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Denpasar. Sosialisasi ini dibarengi dengan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 dalam persiapan pelaksanaan Pilkada Denpasar pada 27 November 2024 mendatang,
Mereka yang hadir dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar serta perwakilan dari partai politik Pemilu 2024. Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan dalam pembuatan visi, misi serta program kerja Paslon harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Denpasar. Sehingga pelaksanaan pembangunan di Kota Denpasar bisa dilakukan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, lewat sosialisasi ini pihaknya menekankan hal tersebut agar nantinya tidak melenceng dari RPJPD.
“Jadi visi, misi, dan program kerja diajukan dalam pendaftaran Pilkada ini harus sesuai dengan RPJPD. Itu yang kami sosialisasikan. Sehingga saat pendaftaran sudah menyesuaikan dengan RPJPD Denpasar,” jelasnya. KPU juga mendatangkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Denpasar menjelaskan RPJPD Denpasar kepada partai politik, sehingga nantinya bagi partai yang mengusung paslon pada pemilihan wali kota/wakil wali kota Denpasar nanti bisa menyusun secara linear. Selanjutnya, kata dia, ketika memasuki tahapan maka pasangan calon wajib menyertakan dokumen visi dan misi serta program kerja yang menyesuaikan dengan RPJPD Kota Denpasar sebagai persyaratan. “Memang syaratnya begitu harus menyesuaikan dengan setidaknya rencana pembangunan daerah yang dilakukan oleh paslon terpilih akan selaras dengan RPJPD Denpasar,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Kota Denpasar I Nyoman Suardika mengatakan syarat ini bukan untuk menguntungkan petahana yang sudah pernah mengikuti visi dan misi ini dalam kepemimpinannya. Namun, menurut dia, hal ini demi memastikan arah kebijakan daerah 20 tahun ke depan, sehingga utamanya yang perlu dipikirkan paslon adalah program untuk mendukung target jangka panjang tersebut.
Adapun isu secara umum yang menjadi proyeksi untuk Kota Denpasar hingga 2045 adalah mengenai kebutuhan tempat tinggal, kebutuhan air bersih, energi, jaringan persampahan, kesehatan dan kebutuhan pendidikan. “Saya rasa yang dipaparkan cukup jelas untuk dipahami kan apa yang jadi visi misi dituangkan di arah kebijakan, aturannya harus selaras, nanti visi misi yang sampaikan calon nanti kami adopsi di dalam RPJMD tahun itu, yang tidak selaras nanti kita konfirmasi kembali,” ujarnya. 7 mis, ant
1
Komentar