Bau Mengganggu, Tipping Fee TPST Ditangguhkan
Dinilai tidak memenuhi target, PT Bali CMPP mengungkap jika sampah yang diterima justru di bawah besaran angka yang diminta.
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar merasa gerah dengan pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang tidak kunjung memenuhi target kontrak. Akibatnya, Dinas LHK menangguhkan pembayaran tipping fee sebesar Rp 100.000 per ton kepada PT Bali Citra Metro Plasma Power (Bali CMPP) selaku pihak pengelola.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas LHK Kota Denpasar, Viktor Andika Putra, Kamis (25/7), mengungkapkan PT Bali CMPP sempat memenuhi target 60 persen dari kapasitas TPST Kesiman Kertalangu dan TPST Padangsambian Kaja. Namun, banyak pekerjaan yang menyebabkan mereka kembali turun dalam produksi pengolahan sampah.
“Pertama, mereka belum bisa menerapkan one day service sehingga ada penumpukan baik sampah baru, sampah hasil cacahan, sampah residu, dan Refuse Derived Fuel (RDF) hasil olahan. Kedua, penumpukan tersebut menghasilkan bau di sekitar lokasi, sehingga mereka harus menangani hal tersebut,” ujar Viktor.
Selain itu, keluhan dan pengaduan masyarakat di sekitar TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja terkait bau yang dihasilkan dari proses pengelolaan sampah semakin banyak. “Dengan kondisi ini, Dinas LHK sudah melayangkan surat teguran atau surat peringatan (SP) ke-2 kepada PT Bali CMPP,” jelasnya.
Dalam surat teguran tersebut, pengelola diwajibkan untuk menerapkan one day treatment dalam pengolahan sampah, mengangkut residu setiap hari, dan memastikan tidak ada penumpukan residu. Seluruh sampah yang telah dicacah juga harus segera diolah sehingga tidak terjadi penumpukan sampah di area Work in Progress (WIP) atau barang setengah jadi. Selain itu, hasil RDF tidak boleh dijemur di luar bangunan gedung pengolahan sampah, dan pengelola harus memperbaiki manajemen pengelolaan limbah asap serta membersihkan lokasi lingkungan TPST.
Viktor menyatakan bahwa hingga saat ini, pengolahan sampah di TPST Kesiman Kertalangu baru mencapai 168 ton per hari dari kapasitas 450 ton per hari. “Itu belum mencapai 60 persen dari target pengolahan 270 ton. Sedangkan di Padangsambian, baru 36 ton per hari dari total kapasitas 120 ton per hari. Kalau ambil 60 persennya kan 72 ton, ini juga belum memenuhi,” ungkap Viktor.
Dengan kondisi tersebut, Dinas LHK memastikan tidak akan mengeluarkan tipping fee sebelum kontrak terpenuhi. Sebab, syarat untuk mengeluarkan tipping fee sebesar Rp 100.000 per ton bukan hanya pencapaian 60 persen, tetapi juga syarat lainnya seperti uji kehandalan mesin, Sertifikat Layak Operasional (SLO), dan berbagai syarat lainnya sesuai kontrak.
“Kalau semua terpenuhi baru kita keluarkan. Sampai sekarang belum ada kami keluarkan tipping fee untuk ke TPST,” tandasnya.
Sementara itu, Public dan Government Relation PT Bali CMPP, Andrean Raditha, mengatakan bahwa pihaknya telah memenuhi 60 persen pengolahan sampah sejak 19 Juni lalu. Namun, Dinas LHK Kota Denpasar tidak memenuhi permintaan sampah yang dibutuhkan, yakni 270 ton per hari, yang membuat pengolahan sampah di bawah 270 ton. “Kami hanya menerima 270 ton selama tiga hari di Kesiman Kertalangu. Setelah itu tidak pernah lagi. Kalau pengolahan sudah memenuhi, termasuk di TPST Padangsambian 72 ton,” jelasnya.
Andrean juga menampik adanya SP2, karena yang diterima hanyalah surat teguran. “Kalau soal bau, namanya juga pabrik sampah pasti bau,” kilah Andrean. 7mis
1
Komentar