nusabali

Gara-gara Uang Rp 300 Ribu, Pengedar Ekstasi Dituntut 10 Tahun

  • www.nusabali.com-gara-gara-uang-rp-300-ribu-pengedar-ekstasi-dituntut-10-tahun

DENPASAR, NusaBali - Gara-gara uang Rp 300 ribu sebagai bayaran untuk mengambil paket ekstasi, Randy Putra Pratama, 32, harus meringkuk di sel tahanan. Residivis kasus narkoba ini kembali ditangkap saat mengambil paket esktasi di salah satu jasa pengiriman di Jalan Cargo Permai, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Senin (18/3) lalu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/7) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung Imam Ramdhoni meminta hakim menjatuhi hukuman terhadap terdakwa selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsidiair satu tahun penjara. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kedua," paparnya.

Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Pun, terdakwa sebagai residivis menjadi hal yang memberatkan. Sedangkan faktor yang meringankan adalah terdakwa tulang punggung keluarga dan sopan dalam persidangan.

Untuk diketahui, Pratama ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Porles Badung memperoleh informasi dari masyarakat bahwa dicurigai terdapat penyalahgunaan narkotika di Jalan Gatot Subroto Barat, Kuta Utara, Badung. Sehingga, kepolisian melakukan patroli, hingga melihat seorang pria yang dinilai sesuai ciri-ciri. Polisi lantas membuntuti pria itua sampai ke Gudang JNT yang menjadi tempat kejadian perkara.

Tak selang beberapa lama, Pratama pun keluar dari gudang dengan membawa paket ekstasi. Saat itu, petugas mengamankan paket yang berisi sepasang sepatu bermerek Ortuseight dan dua plastik klip berisi total 501 pil berwarna hijau tua diduga narkotika jenis ekstasi. 

Setelah dihitung, barang haram tersebut memiliki berat 189,28 gram brutto atau 180,36 gram netto. Pengakuan terdakwa, paket itu milik A3 yang dikenalnya lewat perpesanan WhatsApp. Sementara, untuk ongkos pengambilan paket sebesar Rp 300 ribu diberikan oleh pria berinisial CUPS yang merupakan teman A3. 7

Komentar