Forum Peduli Bali Shanti Gerudug Kejati Bali
Dukung JPU Banding Kasus Penodaan Nyepi di Sumberklampok
DENPASAR, NusaBali - Elemen masyarakat Hindu di Bali yang tergabung dalam Forum Peduli Bali Shanti menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Bali Jalan Tantular, Renon, Denpasar Selatan, Kamis (25/7).
Aksi damai ini menyoroti kasus penodaan perayaan Hari Suci Nyepi di Sumberklampok, Gerokgak, Buleleng yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Singaraja pada 13 Juni 2024.
Menurut putusan pidana di tingkat Pertama Nomor: 2/Pid.B/2024/PN.Sgr, kedua terdakwa dipidana selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan tidak perlu dijalani. Forum Peduli Bali Shanti menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan, sehingga mendukung upaya banding yang sedang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng.
Koordinator lapangan aksi damai, I Putu Dika Adi Suantara, menyatakan apresiasinya terhadap Pengadilan Negeri Singaraja atas putusan perkara tersebut. "Akan tetapi, putusan tersebut bagi kami selaku elemen masyarakat Bali telah dengan nyata mencederai keluhuran budaya Nyepi secara turun-temurun sebagai keluhuran peradaban masyarakat Bali," ujarnya.
Menurut pandangannya, putusan tersebut menunjukkan lemahnya kehadiran negara dalam merawat nilai-nilai pluralisme dan keragaman yang telah dibingkai sebagai Bhinneka Tunggal Ika. "Atas dasar itu, kami melakukan aksi damai ini dengan tujuh pernyataan," tandas Dika Adi Suantara.
“Forum Peduli Bali Shanti menyatakan bahwa masyarakat Bali akan menunggu putusan yang akan dihadirkan oleh para penegak hukum dalam rangka merawat kebinekaan Negara Republik Indonesia dan akan menentukan sikap di kemudian hari,” pungkas Dika Adi Suantara.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, menegaskan bahwa pihaknya siap menerima secara terbuka seluruh elemen masyarakat yang ingin melakukan aksi di Kejati Bali selama dilakukan dalam koridor hukum dan tidak merusak. "Kejati Bali menyambut secara terbuka setiap elemen masyarakat yang ingin melakukan aksi di Kejati Bali, asalkan dilakukan secara damai, santun, dan tidak menghujat pihak lain. Intinya, tetap dilakukan sesuai koridor hukum dan tidak merusak," ungkapnya.
Merespons pernyataan sikap yang disampaikan Forum Peduli Bali Shanti, Putu Agus Eka Sabana Putra menekankan bahwa masih ada putusan banding atas perkara tersebut. Ia mengajak semua pihak untuk bersikap arif dan bijaksana. "Terkait pernyataan sikap yang disampaikan dalam aksi tersebut, kita tunggu saja putusan banding atas perkara itu. Jika sudah ada, tentunya nanti Penuntut Umum akan bersikap atas putusan banding tersebut. Sikap yang diambil pasti akan mempertimbangkan faktor normatif yuridis dan faktor sosiologisnya," bebernya. 7 cr79
Komentar