Komplotan Pencuri Motor Dibekuk
10 Unit Sepeda Motor Berhasil Diamankan
Kapolres meminta bagi para korban pemilik sepeda motor bisa mengambil sepeda motor yang dicuri oleh komplotan tersebut di Polres Buleleng, tanpa dipungut biaya.
SINGARAJA, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Buleleng meringkus tiga orang komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Aksi komplotan tersebut belakangan cukup meresahkan. Bahkan dari tangan para pelaku ini, polisi berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor diduga hasil curian. Motor-motor itu digadaikan pelaku dan hasilnya digunakan untuk menebus narkoba.
Adapun tiga anggota komplotan yang ditangkap salah satunya warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung bernama Billy Pratama, 37. Sedangkan dua lainya merupakan warga lokal yakni Putu Suwariana, 40, warga Desa Anturan Buleleng dan Gede Agus Priyana Putra, 29, asal Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Untuk memuluskan aksinya pelaku Billy Pratama memilih kos di Desa Tukadmungga sebagai tempat mengorganisir aksinya.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyebut keberhasilan menggulung komplotan tersebut berawal dari laporan kehilangan motor dari korban Luh Eni Kusuma Yanti, 38, warga Banjar Dinas/Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng. Motor Honda Beat DK 4574 UBK yang dibawanya raib dari tempatnya parkir di warung nasi di Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada 28 Juni 2024.
Berdasar laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengidentifikasi para pelaku yang diantaranya Billy Pratama dan Putu Suwariana. Keduanya kemudian ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian pada 9 Juli 2024. Dari hasil interogasi keduanya, polisi lantas menangkap pelaku lain, Gede Agus Priyana Putra.
AKBP Widwan menyebutkan, pelaku mengakui mencuri sepeda motor dengan cara mengambil kendaraan yang terparkir di pinggir gang. “Billy Pratama bertugas memetik dan dua lainnya yakni Putu Suwariana dan Agus Priyana Putra berperan memuluskan aksi dengan cara ikut mendorong motor hasil curian sebelum melarikannya,” ujarnya, Kamis (25/7) dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng.
Ia menambahkan, motor hasil curian itu digadaikan pelaku dan uang hasil gadai tersebut dipergunakan untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah dilakukan cross check dengan laporan kehilangan lainnya, kompolotan ini mengakui telah melakukan aksi kejahatan di sejumlah tempat dengan mencuri sebanyak 10 unit kendaraan sepeda motor berbagai merek.
Kendati diakui, semua hasil curian itu telah digadaikan namun polisi berhasil mengamankan barang bukti tersebut. Ketiga pelaku tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
AKBP Widwan menambahkan, bagi para korban pemilik sepeda motor bisa mengambil sepeda motor yang dicuri oleh komplotan tersebut. Korban bisa mengambilnya di Polres Buleleng, tanpa dipungut biaya. “Bagi korban kami persilakan mengambil (barang bukti) di Polres Buleleng, gratis tidak dipungut biaya,” kata AKBP Widwan. *Mzk
1
Komentar