Bawaslu Temukan Beragam Permasalahan di Gianyar
Tahapan coklit telah berakhir di Gianyar. Tindak lanjut permasalahan telah diusulkan 165 saran perbaikan kepada KPU Gianyar
GIANYAR, NusaBali
Sebulan pelaksanaan tahapan Coklit (Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar menemukan beragam permasalahan.
Di antaranya, terdapat 10 pemilih yang telah memenuhi syarat namun tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 20 pemilih meninggal dunia, 4 pemilih ganda, 3 pemilih yang telah pindah domisili, 3 pemilih merupakan anggota TNI, 6 pemilih merupakan anggota Polri, 13 penyandang disabilitas yang tidak ditandai sebagai pemilih disabilitas, 13 pemilih berbeda Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam satu Kartu Keluarga (KK), dan 7 pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el) atau belum melakukan perekaman.
Berdasarkan hasil tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, menuturkan bahwa jajarannya, terutama Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang berjumlah satu di setiap desa, telah menyampaikan 165 saran perbaikan kepada jajaran KPU Gianyar selama tahapan Coklit, Kamis (25/7).
“Berkaitan dengan permasalahan yang ditemukan, khususnya oleh PKD dan Panwascam selama tahapan Coklit, jajaran Bawaslu Gianyar telah melayangkan sejumlah 165 saran perbaikan kepada jajaran KPU Gianyar, dan kami akan terus memantau perkembangan dari saran perbaikan tersebut,” ungkap Hartawan.
Dirinya juga menambahkan bahwa selama tahapan Coklit berlangsung, Bawaslu Gianyar telah melakukan berbagai pencegahan untuk meminimalisir permasalahan. Beragam pencegahan yang dilakukan antara lain menerbitkan surat imbauan, publikasi di media sosial, dan kegiatan lainnya termasuk sosialisasi.
Hartawan juga menjelaskan bahwa kegiatan pencegahan tersebut merupakan langkah awal yang dilakukan Bawaslu Gianyar sesuai dengan tagline Bawaslu yaitu ‘Cegah, Awasi, dan Tindak.’
Dengan berakhirnya tahapan Coklit pada 24 Juli lalu, Hartawan menerangkan bahwa program Patroli Kawal Hak Pilih yang digaungkan Bawaslu masih berlanjut sampai dengan 27 November 2024. Bawaslu Kabupaten Gianyar juga masih membuka posko aduan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan permasalahan terkait daftar pemilih.
Sebagai penutup, Hartawan berharap semua permasalahan yang ditemukan dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Gianyar, sehingga dapat menghasilkan daftar pemilih yang valid untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, khususnya di Kabupaten Gianyar.7nv
Komentar