DPRD Buleleng Siapkan Uang Jasa Pengabdian
Rp 430 Juta untuk Pimpinan dan Anggota
SINGARAJA, NusaBali - Sekretariat DPRD Buleleng telah menyiapkan dana talikasih atau uang jasa pengabdian sebesar Rp 430.290.000 untuk seluruh pimpinan dan anggota DPRD Buleleng periode 2019-2024. Dana ini akan diberikan pada 15 Agustus 2024 mendatang, sebagai penghargaan atas pengabdian mereka sebelum masa jabatan berakhir.
Plt Sekwan DPRD Buleleng, I Gede Sandhiyasa, Kamis (25/7), menjelaskan bahwa besaran uang jasa pengabdian akan bervariasi berdasarkan jabatan dan masa kerja, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
"Jumlahnya nanti akan berbeda-beda, kita mengacu pada peraturan yang ada. Yang menjabat penuh, atau yang Pergantian Antar Waktu (PAW) itu beda pengalinya. Tetapi karena di DPRD Buleleng tidak ada PAW, semuanya akan menerima jasa pengabdian enam kali dari nilai representasi," terang Sandhiyasa.
Sandhiyasa merincikan bahwa uang representasi Ketua DPRD sebesar Rp 2.100.000, Wakil Ketua DPRD Rp 1.680.000, dan anggota DPRD Rp 1.575.000. Dengan demikian, masing-masing anggota akan menerima uang jasa pengabdian berkisar antara Rp 9.450.000 hingga Rp 12.600.000.
Pencairan uang jasa pengabdian ini dipastikan akan dilakukan sebelum pelantikan DPRD baru periode 2024-2029. Sekretariat DPRD Buleleng akan menerbitkan SK pemberhentian terlebih dahulu sebelum pelantikan dilaksanakan.7k23
Komentar