Lagi, Polda Bali Sikat Gudang Pengoplos Elpiji
DENPASAR, NusaBali - Aparat Polda Bali yang tergabung dalam Satgas Gakkum Operasi Cipta Kondisi Agung 2024 menggerebek salah satu gudang pengoplosan gas elpiji di Jalan Tunjung Tutur III Gang Pari, Desa Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Kamis (5/7) pukul 05.00 Wita. Petugas mengamankan dua orang pelaku dan ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan persnya, Jumat (26/7) mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut Satgas Gakkum Operasi Cipkon Agung 2024 langsung melakukan penyelidikan. Aparat yang datang ke TKP awalnya mencurigai sebuah gudang yang belakangan diketahui milik seseorang berinisial INS. Mencurigai gudang itu sebagai tempat pengoplosan gas elpiji petugas langsung mencari sang pemilik dan membuka paksa gudang tersebut.
Sekitar pukul 05.00 Wita petugas bersama pemilik gudang membuka gudang tersebut. Pada saat itu petugas mendapati seseorang berinisial EIS merupakan kawan dari INS sedang melakukan kegiatan pemindahan gas elpiji subsidi 3 Kg ke dalam tabung gas elpiji ukuran 50 Kg. Di dalam gudang ditemukan ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran. Ada 40 buah tabung gas elpiji ukuran 50 Kg dalam keadaan berisi gas, 19 buah tabung gas elpiji ukuran 12 Kg dalam keadaan berisi gas, 4 buah tabung gas elpiji ukuran 12 Kg dalam keadaan kosong, 34 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dalam keadaan berisi gas, dan 78 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong.
"Selain itu petugas juga mengamankan 13 buah pipa besi yang berukuran masing-masing sekitar 15-19 centimeter, 1 buah gunting kuku, 250 buah karet seal tabung gas LPG, dan 1 unit mobil Suzuki Carry pick up DK 9838 VH. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Bali," ungkap Kombes Jansen. Sebelumnya Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali menggerebek salah satu gudang pengoplosan gas elpiji di Jalan Nagasari Nomor 33, Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Kamis (11/7/2024) lalu pukul 06.30 Wita.
Polisi mengamankan dua orang dalam operasi tersebut, yakni Ketut S alias Lelut dan Komang AD. Selain itu juga menyita ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dan 12 Kg, mobil dan alat oplos sebagai barang bukti. Penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan gudang pengoplosan gas elpiji itu berawal adanya informasi dari masyarkat. Menindak lanjuti informasi tersebut aparat Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap dua orang sebagai pemilik.
Perbuatan pelaku ini menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 7 pol
1
Komentar