Diduga, Ayah Perkosa Anak Tiri Usia 7 Tahun
Ayah Perkosa Anak
Anak Tiri
Kapolres Jembrana
AKBP Endang Tri Purwanto
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Ida Ayu Sri Utami
NEGARA, NusaBali - Seorang ayah berinisial RZ, di salah satu desa di Kecamatan Negara, Jembrana, diduga tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 7 tahun. Pihak Polres Jembrana yang menerima laporan kejadian itu pun telah mengamankan sang terduga pelaku.
Dari informasi, dugaan kasus pemerkosaan itu terungkap setelah korban sempat mengeluhkan sakit dan mengalami pendarahan di bagian kemaluannya. Atas keluhan itu, ibu korban membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa.
Dari pemeriksan di puskesmas, ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual sehingga dilakukan visum ke RSU Negara. Dari adanya tanda-tanda kekerasan seksual itu pun korban akhirnya bercerita kepada ibunya dan lanjut dilaporkan ke Polres Jembrana.
Tindakan rupadaksa oleh RZ terhadap anak tirinya itu dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah. Sebelumya, RZ juga diduga sempat beberapakali mencabuli korban hingga semakin menjadi-jadi dan akhirnya merupadaksa anak tirinya tersebut.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat dikonfirmasi Jumat (26/7), membenarkan adanya laporan dugaan kasus pemerkosaan tersebut. Menurutnya, kasus itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jembrana.
AKBP Endang menyatakan bahwa terduga pelaku sudah diamankan. Namun, dirinya mengaku belum dapat memberi keterangan mengenai kronologis karena masih dilakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. "Penyidik masih bekerja. Kalau sudah lengkap, segera kita info lebih lanjut," ujar AKBP Endang.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Jembrana Ida Ayu Sri Utami mengatakan, juga sudah menerima informasi mengenai kasus tersebut. Pihaknya mengaku akan segera memberikan pendampingan kepada korban.
"Informasinya korban masih berusia 7 tahun. Selanjutnya kami akan berikan pendampingan kepada korban," ujar Sri Utami.7ode
1
Komentar